Foto : Paralegal Perempuan Muda Sebaya (PPMS) dari Perempuan Mahardhika Samarinda, saat menggelar Focus Group Discussion (FGD)
Eksistensi.id, Samarinda – Kekerasan seksual terhadap Perempuan, khususnya Perempuan muda, mencerminkan kegagalan perlindungan sekaligus kuatnya stigma di Masyarakat. Di Samarinda, data dan pengalaman lapangan menunjukkan bahwa Perempuan muda masih menghadapi risiko besar unutk memperoleh keadilan dan pemulihan yang layak.
Paralegal Perempuan Muda Sebaya (PPMS) dari Perempuan Mahardhika Samarinda telah melakukan pendampingan dan advokasi korban. Dari proses tersebut, PPMS menemukan berbagai tantangan di lapangan.
Dalam rangka menumbuhkan kolaborasi dan sinergitasi untuk memperbaiki sistem penanganan kasus kekerasan lebih kuat, PPMS menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Tantangan Advokasi Perempuan Muda Korban Kekerasan: Menagih Komitmen Negara dalam Implementasi UU TPKS”. Kegiatan dilaksanakan di Zoom Hotel Mulawarman Samarinda, Jum’at 29 Agustus 2025.
FGD dihadiri oleh LBH APIK Kalimantan Timur, UPTD PPA Kota Samarinda, UPTD PPA Kalimantan Timur, Unit PPA Polresta Samarinda, serta Forum Peduli Terhadap Kekerasan Rumah Tangga (Perkasa) Kelurahan Masjid.
FGD diawali dengan pemaparan temuan-temuan dari PPMS. Koordinator PPMS, Disya Halid menerangkan, 6 tantangan yang dihadapi pihaknya selama melakukan pendampingan sejak terbentuk pada Juli 2024. Diantara lain, adanya hambatan sistemik dan layanan formal; bias usia dan status perkawinan; hambatan psikologis dan ekonomi penyintas; keterbatasan sosialisasi UU TPKS di Masyarakat; kerentanan di dunia kerja; dan, tantangan operasional pendamping PPMS.
“Temuan PPMS dari pendampingan kasus menunjukkan bahwa hambatan terbesar ada pada akses layanan, mekanisme pemulihan dan jaminan perlindungan yang belum jelas. Ketiadaan aturan teknis membuat banyak penyintas Perempuan muda Kembali mengalami reviktimisasi, baik di ranah hukum maupun sosial,”kritiknya.
Dalam mewujudkan penanganan kasus kekerasan yang responsif dan inklusif, PPMS tidak bisa berjalan sendiri. Sehingga meminta kepada pihak terkait untuk berkomitmen bersama dalam memperkuat koordinasidan sosialisasi di tingkat akar rumput agar implementasi UU TPKS bisa terwujudkan.
Mahdalena, perwakilan dari LBH APIK Kaltim, mendorong adanya perjanjian kerja sama atau Momerandum of Understanding (MoU) antar intansi untuk lebih memperkuat tata cara maupun prosedur penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan.
Pihaknya juga berharap agar pemerintah lebih gencar untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi UU TPKS.
“Karena masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang UU TPKS. Semoga dari pemerintah bisa membuat sosialisasi yang mempertemukan seluruh stakeholder dalam penanganan kasus kekerasan.”
“PPMS juga tidak hanya bekerja sama dengan pihak dalam hal yuridis, tetapi juga pihak yang berkaitan erat dalam kesehatan psikis korban. Seperti rumah sakit dan layanan psikologis, karena kita selalu mendapatkan bahwa korban mengalami dampak psikis yang luar biasa setelah mendapatkan kekerasan,”paparnya.
Indah Sukmawati, perwakilan dari Forum Perkasa Kelurahan Mesjid, berharap agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa menindaklanjuti temuan-temuan yang mereka dapatkan.
Seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pernikahan dini. Pihaknya menginginkan adanya kunjungan ke lapangan, sehingga pihaknya pun terbantu untuk bisa mengatasi kasus kekerasan tersebut.
“Karena kami juga kebingungan adanya KDRT dimana korban enggan untuk pisah atau melaporkan suaminya yang notabene berulang kali melakukan kekerasan fisik kepadanya. Kita tidak bisa apa-apa dalam hal ini, jadi membutuhkan bantuan terhadap UPTD PPA maupun APH agar bisa membantu,”pintanya.
Mewakili UPTD PPA Kaltim, Rita Asfnie mengakui bahwa banyak kasus kekerasan susah untuk diproses lantaran bukti yang kurang.
Sehingga diperlukannya penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap mekanisme pembuktian kasus hukum yang masih minim.
“Selama ini muncul anggapan bahwa hukum kita lemah. Sebenarnya, bukan hukum yang lemah, melainkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pembuktian kasus hukum yang masih minim. Misalnya soal pentingnya bukti dan fakta yang sah untuk menjerat pelaku hingga ke ranah hukum. Di sinilah tantangan besar yang harus diatasi bersama,”katanya.
Ayunda Rahmadani, Psikolog klinis UPTD PPA Samarinda mengakui bahwa fasilitas di Kantor UPTD PPA Samarinda memang belum memadai.
Tetapi pihaknya sedang melaksanakan rehabilitasi besar bangunan sehingga UPTD PPA lebih representatif dan menjadi ruang aman bagi korban yang ingin mengadu.
Pihaknya juga mengklarifikasi atas dugaan keterlambatan pelayanan psikologi yang dirasa oleh para klien.
“Kami tetap berkomitmen untuk melayani seluruh pelayanan. Tetapi kami mengalami hambatan jika ada korban yang tidak datang ketika kami sudah mengirimkan janji temu. Selain itu, kami juga mau tidak mau mempercepat penanganan kasus yang tiba-tiba viral di media sosial. Kita menangani kasus sebenarnya berdasarkan asas kerahasiaan,”beber Ayunda.
Tetapi sebagai perwujudan memutus rantai kekerasan, Ayunda mendorong agar upaya pencegahan kekerasan menjadi langkah utama.
“Karena lebih baik mencegah adanya kekerasan dibandingkan terlanjur ada kekerasan,”tuturnya.
FGD ini dihadiri pula oleh perwakilan Unit PPA Polresta Samarinda, Bripta Wahyu Hartanto menyatakan bahwa ada karakter kasus kekerasan yang perlu diidentifikasi pihaknya untuk bisa menggunakan UU TPKS sebagai dasar hukum. Pun, ketika menggunakan hal tersebut, pihaknya juga tidak bisa bergerak secara luwes ketika dari pihak kejaksaan memutuskan penggunaan dasar hukumnya.
Tetapi dorongan strategi bersama yang sifatnya urgensi ialah regularitas sosialisasi UU TPKS terhadap Perempuan.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan muda bisa ditekan.
“Perempuan juga hendaknya lebih membekali diri, secara perekonomian, secara keterampilan, jadi mereka lebih mandiri.”
“Harapannya untuk ke depannya agar di lapangan lebih bersinergi antara PPMS Samarinda dan Unit PPA Polresta Samarinda yang berhubungan dengan perempuan dan anak,”jelasnya.
Setelah melalui diskusi mendalam, para peserta menyepakati beberapa hal sebagai berikut :
1. Perluasan sosialisasi dan penyuluhan di tingkat akar rumput dengan tema : UU TPKS, edukasi seks, tata cara pengumpulan bukti bagi korban kekerasan, dan pencegahan kekerasan
2. Adanya pelatihan peningkatan kapasitas penyintas korban kekerasan berupa : pemberdayaan ekonomi dan perlindungan diri
3. Jaringan koordinasi antara instansi terkait dalam penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan muda
4. Mewujudkan aksi preventif dan penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan yang responsif, inklusif dan berperspektif korban
Kesepakatan ini disusun sebagai bentuk komitmen Bersama untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak Perempuan muda korban kekerasan. Selanjutnya, kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam Langkah advokasi dan kolaborasi lintas pihak.