Eksistensi.id, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai merespons serius persoalan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja.
Anggota Komisi IV, Herminsyah, menyebut bahwa pembatasan usia kerap menjadi penghambat utama bagi pencari kerja berusia di atas 35 tahun, meskipun secara kemampuan mereka masih tergolong produktif.
“Masih banyak warga kita yang sebenarnya punya keterampilan dan semangat kerja tinggi, tapi tersingkir hanya karena usia. Ini yang ingin kami ubah lewat regulasi,” ujar Herminsyah, Sabtu (28/6/25).
Langkah konkret yang kini tengah dirumuskan oleh DPRD melalui Komisi IV adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur prinsip keadilan dalam persyaratan kerja, termasuk soal batasan usia. Raperda ini dirancang agar lebih inklusif dan tidak menjadi hambatan bagi angkatan kerja potensial di Samarinda.
Menurut Herminsyah, inisiatif tersebut berangkat dari keresahan masyarakat yang merasa tidak lagi punya peluang bersaing di pasar kerja formal, meskipun masih mampu dan memiliki pengalaman yang relevan.
Ia menegaskan bahwa kesempatan kerja semestinya diberikan berdasarkan kompetensi, bukan sekadar angka usia.
“Saat ini kami dalam tahap finalisasi draf. Semua masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sedang kami himpun agar produk hukumnya benar-benar aplikatif dan tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Raperda tersebut disusun sebagai bentuk tindak lanjut terhadap amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (bukan 4/2014, karena UU 4/2014 bukan tentang ketenagakerjaan catatan korektif), yang menekankan hak dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja tanpa diskriminasi.
Herminsyah menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap kebutuhan teknis di beberapa jenis pekerjaan yang memang mensyaratkan batas usia tertentu.
Namun, ia menilai bahwa pendekatan kaku terhadap usia dalam proses rekrutmen justru menghilangkan banyak potensi tenaga kerja.
“Bukan berarti semua pekerjaan harus dibuka lebar tanpa batasan. Tapi harus proporsional. Misalnya, usia 35 sampai 40 tahun masih sangat mungkin bekerja di banyak sektor. Kita ingin perusahaan melihat kompetensi, bukan hanya umur,” tegasnya.
DPRD juga mendorong agar ke depan, perusahaan-perusahaan di Samarinda mengadopsi pola rekrutmen yang lebih fleksibel dan berorientasi pada kapabilitas calon tenaga kerja. Ia berharap, setelah raperda ini rampung dan disahkan, tidak ada lagi praktik penyaringan kerja yang menyisihkan individu hanya karena usia.
“Regulasi ini bukan sekadar untuk melindungi pencari kerja, tapi juga untuk memperluas pasar kerja. Selama seseorang masih sanggup bekerja dan memenuhi kualifikasi, kenapa tidak diberi peluang?” tutup Herminsyah.(ADV)