Ket Foto : Iffa Rosita ( Istimewa)
Eksitensi.id Samarinda – Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengalami perubahan. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim, Iffa Rosita, dalam keterangannya kepada media pada Kamis sore (12/9/2024).
Iffa menjelaskan bahwa DPS yang saat ini dalam tahap perubahan termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Sementara Perubahan (DPSP).
“Data ini terus diperbarui setiap dua minggu,” jelas Iffa.
Beberapa faktor mempengaruhi perubahan ini, termasuk tanggapan masyarakat mengenai DPS yang ada dan pembaruan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Disduk Capil. Pembaruan ini meliputi pemindahan penduduk dan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti kematian atau perubahan status menjadi TNI/Polri.
Iffa juga mengungkapkan bahwa perubahan dapat terjadi akibat pemindahan lokasi Tempat Pemungutan Suara Khusus (Loksus), yang berpotensi menyebabkan duplikasi data di berbagai kabupaten/kota di Kaltim.
“Pindah domisili dari daerah A ke daerah B karena status hukum tertentu dapat menyebabkan data ganda,” imbuhnya.
KPU Kabupaten/Kota diberikan waktu dari 14 hingga 21 September.(Ainun/red)