Eksistensi.id.SAMARINDA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Nirmala, layangkan somasi kepada empat pegawai Bank Mandiri Cabang Samarinda, karena diduga melakukan penggelapan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Keempat pegawai Bank Mandiri Cabang Samarinda tersebut diantaranya Ridwan Nur, Setyo Oetomo, Ginanjar Widodo, Wahyu Prasetya.
Nirmala melalui kuasa hukumnya Sri Fitriah, mengatakan bahwa keempat pegawai Bank Mandiri tersebut diduga telah melakukan upaya dugaan penipuan sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP.
“Kita sudah layangkan somasi kepada empat pegawai tersebut ditebuskan juga ke pimpinan pusat Bank Mandiri sejak 7 Juli 2025 lalu. Jika tidak ada etikat baik, maka kami akan segera membuat laporan ke Polda Kaltim,” ungkap Fitri, Kamis (23/10/2025).
Fitri menceritakan kronologi hingga terjadinya kerugian ratusan juta yang dialami oleh kliennya. Semula berawal dari 3 November 2023, di mana Ridwan Nur selaku pegawai Bank Mandiri Cabang, menawarkan aset agunan Bank Mandiri di Citra Land A07 No 8 milik debitur yang macet kredit atas nama Alfian (almarhum), untuk dibeli melalui pengalihan hutang (cessie). Ridwan menjelaskan legalitas objek yang ditawarkan, kata dia itu aman dan sah.
“Yaitu SHM asli sertifikat hak tanggungan dan surat roya untuk pengalihan hak tanggungan. Dan juga berikan draft surat penawaran ke klien kami,” ungkap Fitri menjelaskan.
Pada saat itu, kliennya menanyakan perihal surat pernyataan ahli waris, tetapi Ridwan menyampaikan bahwa tidak perlu karena Bank Mandiri sudah tidak ada hubungan lagi dengan debitur/ahli waris dari objek bangunan tersebut.
“Akhirnya klien kami tertarik, dikarenakan Ridwan juga menjanjikan akan mengawal sampai proses pelelangan nantinya,” lanjut Fitri.
Pada 16 November Ridwan mengirimkan salinan sertifikat kepada kliennya, kemudian dilakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda. Dan dinyatakan tidak diletakan keberatan saat dilihat dari sistem.
Selanjutnya, kliennya diberikan surat persetujuan pengalihan piutang dan atau cessie An.Alfian No.:MNR.RCR/CTR.EAST.44669/2023 tertanggal 22 November 2023.
Hingga pada 28 November, Ridwan menginformasikan bahwa pihak Bank Mandiri siap melakukan pengikatan di Balikpapan dari Notaris yang ditentukan oleh mereka yaitu Andreas Gunawan. Dan pihak Bank Mandiri diwakili Wahyu Presetia.
Tepat pada 29 November, terjadi pertemuan antar kliennya dan Wahyu Prasetia untuk melakukan penandatanganan beberapa hal dihadapan Notaris Andreas, melahirkan beberapa surat diantaranya Akta Jual Beli (AJB) nomor 63, serta akta pemindahan hak (cessie) nomor 64 tertanggal 29 November 2023.
“Pada saat itu sekaligus penyetoran uang pengalihan sebesar Rp600 juta ke rekening 1490006915591 atas nama GNC,” tuturnya.
Kemudian, pada 11 Desember 2023, Bank Mandiri serahkan sertifikat asli, sertifikat hak tanggungan, dan surat keterangan pengalihan hak tanggungan ke klien. Selanjutnya, klien melakukan permohonan pengalihan hak tanggungan ke BPN Samarinda.
Pada saat itulah ditemukan adanya polemik, bahwa ditemukan adanya pihak yang meletakkan sita jaminan yang terselip pada buku tanah. Kemudian, BPN meminta surat dari pihak Bank Mandiri terkait ada tidaknya surat putusan pengadilan dalam pembatalan sita jaminan beserta dokumen lainnya.
Sampai pada 21 Februari 2024, Bank Mandiri tidak memberikan berkas yang diminta. Justru menyarankan melakukan upaya hukum untuk membatalkan sita jaminan tersebut.
“Klien kami ikuti usulan dari Bank Mandiri untuk melakukan upaya hukum dan adanya putusan pada 2 Oktober 2024 dengan nomor salinan No.66/Pdt.Bth/2024/PN Smr,” ucapnya.
Dalam persidangan tersebut barulah ditemukan fakta-fakta yakni, Bank Mandiri tak berterus terang bahwa ada ahli waris dari pemiliki piutang yakni Dessi Triana Pertiwi yang merupakan pemegang hak atas tanah dan bangunan yang dialihkan piutangnya ke klien kami.
“Bank mandiri tidak pernah sama sekali menyebutkan nama Desi, dengan alasan Desi tidak koperatif dan susah dihubungi. Padahal saat klien kami hubungi itu direspons dengan baik,” sebut Fitri.
Bank Mandiri tidak komitmen mengawal sampai peoses pengalihan piutang. Selain itu ditemukan juga fakta bahwa Alfian, sebelumnya telah didaftarkan asuransi yakni asuransi Jiwasraya serta Bumiputera; yang mana ketika debitur meninggal dunia maka bank tidak melakukan proses pengalihan piutang. Namun, melakukan klaim asuransi bukan justru melakukan proses pengalihan.
Fakta lainnya pihak bank mandiri melakukan klaim asuransi Bumiputera dan disetujui. Namun belum terealisasi. Tetapi, untuk Jiwasraya diduga kuat sudah lakukan klaim tanpa memberitahukan kepada klien.
Pada proses persidangan hingga putusan Kasasi, klien mengalami kekalahan dan mendapat banyak kerugian. Secara total sebesar Rp800 juta.
Juni 2025 lalu, pihak Bank diwakilkan Ginanjar Widodo terbitkan surat yang menyatakan tak bisa memenuhi permintaan ganti rugi, tapi berusaha membantu melakukan upaya penyelesaian pengalihan cessie. Namun, hingga kini tak kunjung ada kabar.
Karenanya klien selaku pihak yang dirugikan akan melaporkan ke Polda Kaltim terkait hal ini.
Terpisah, Pegawai Bank Mandiri Samarinda, Ridwan Nur saat dikonfirmasi menyebut bahwa belum bisa berkomentar banyak.
“Saya juga lagi tanya teman-teman di area. Kita aturkan nanti jadwal untuk ketemu. Nanti kita aturkan jadwalnya,” singkat Ridwan, Kamis (23/10/2025).
“Nanti biar teman-teman area yang membantu ketemuan sekaligus memperlihatkan dokumen-dokumen terkait,” tambahnya, ketika diminta membawa dokumen yang ada.