Eksistensi.id Samarinda – Masalah antrean panjang yang terus terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi perhatian serius, salah satunya oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Jahidin.
Antrean yang memanjang ini telah mengganggu masyarakat, terutama terkait dengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebagai upaya untuk mengatasi persoalan ini, Jahidin mengusulkan pendirian SPBU yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda).
Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi alternatif yang efektif untuk memperbaiki masalah distribusi BBM yang belum teratasi dengan baik.
“Keberhasilan inisiatif semacam ini sangat bergantung pada koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan dari berbagai pihak terkait,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jahidin menjelaskan bahwa selain kebijakan yang tepat, kepemimpinan yang efektif dan kolaborasi antar pihak terkait juga menjadi elemen penting dalam implementasi kebijakan tersebut.
Ia juga menekankan bahwa pemilihan gubernur yang akan datang berpotensi mempengaruhi arah kebijakan terkait masalah ini.
“Isu ini bukan hanya soal kebijakan yang diambil, tetapi juga tentang siapa yang memimpin dan sejauh mana kemampuan untuk bekerja sama dalam mewujudkan solusi,” tegasnya.
Jahidin juga menegaskan bahwa dukungan penuh dari DPRD dan pemerintah daerah sangat krusial untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut.
Keterlibatan aktif dari pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi kunci dalam memastikan kebijakan dapat berjalan dengan baik dan efisien.
“Kita semua merupakan bagian dari sistem yang lebih besar untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar dan optimal,” pungkasnya.
Dengan adanya koordinasi yang baik serta komitmen dari semua pihak, Jahidin berharap bahwa masalah antrean panjang di SPBU Kaltim dapat segera teratasi, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses BBM, serta memastikan distribusi BBM yang lebih efisien.
Penulis Ainunnisa editor Redaksi eksistensi