Eksistensi.id.SAMARINDA : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dana kampanye dalam rangka menyongsong Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini disampaikan Fahmi dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di Hotel Mercure, Samarinda, pada Selasa (17/9/2024).
Fahmi menjelaskan, seluruh KPU Kabupaten/Kota di Kaltim harus lebih teliti dalam memadukan penggunaan dana kampanye agar seluruh proses pemilu berjalan adil dan transparan. Menurutnya, dana kampanye merupakan aspek krusial dalam pelaksanaan Pilkada dan harus dikelola sesuai aturan yang berlaku.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap tahapan penggunaan dana kampanye sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Pengelolaan dana ini akan diaudit secara ketat setelah kampanye berakhir, sehingga tidak boleh ada penyimpangan,” ucap Fahmi.
Lebih lanjut, transparansi dan kesetaraan perlakuan terhadap setiap Pasangan Calon (Paslon) merupakan prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran KPU di daerah.
“Setiap Paslon harus diperlakukan secara setara, baik dalam penggunaan dana maupun akses kampanye. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda. Transparansi penggunaan anggaran sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Fahmi mengingatkan agar setiap KPU daerah segera melakukan sosialisasi terkait pengelolaan dana kampanye kepada Paslon, mengingat waktu yang semakin dekat. Masa kampanye yang hanya berlangsung selama 60 hari, berakhir pada 23 November 2024, menjadi perhatian utama.
Fahmi juga menekankan pentingnya koordinasi antar divisi di KPU Kabupaten/Kota dalam menangani permasalahan kampanye dan pengelolaan dana. Ia mengimbau agar setiap masalah diselesaikan terlebih dahulu di tingkat lokal sebelum melibatkan KPU Provinsi.
“Jangan langsung membawa masalah ke KPU Provinsi. Setiap KPU daerah harus mampu berkoordinasi dan menyelesaikan persoalan di tingkat lokal. Kami di provinsi siap membantu, tapi pastikan penyelesaian dilakukan terlebih dahulu di daerah,” jelasnya.
Fahmi berharap dengan pengawasan yang ketat dan patuh terhadap aturan, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, damai, dan bebas dari potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas proses demokrasi di Kalimantan Timur.
Bimtek yang digelar ini dihadiri oleh komisioner KPU seluruh kabupaten/kota se-Kaltim dan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Qoyim, sebagai narasumber utama. Kegiatan ini fokus pada regulasi pelaksanaan kampanye serta pelaporan dana kampanye.(ADV KPU Kaltim)