Eksistensi.id Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) tengah mempersiapkan penerapan retribusi parkir di kawasan Stadion Gelora Kadrie Oening.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengelolaan lahan parkir yang digunakan bersama oleh dua lokasi penting, yakni Stadion Gelora Kadrie Oening dan Convention Hall Samarinda.
Kedua lokasi tersebut memiliki keterkaitan dalam hal pemanfaatan fasilitas parkir.
Convention Hall Samarinda dikelola oleh Biro Umum Pemprov Kaltim, sementara pengelolaan area parkir di Stadion Gelora Kadrie Oening saat ini masih dilakukan secara internal oleh Dispora Kaltim.
Junaidi, Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, menjelaskan bahwa koordinasi antara pengelola kedua lokasi sangat penting untuk memastikan kelancaran penggunaan lahan parkir yang terbatas tersebut.
“Meski Convention Hall dikelola oleh Biro Umum, kebutuhan parkir di kedua tempat ini saling terkait. Kami selalu berkoordinasi untuk memastikan area parkir di stadion dan Convention Hall dapat saling mendukung jika ada kepadatan pengunjung,” jelas Junaidi.
Saat ini, kedua tempat tersebut belum menerapkan tarif parkir. Namun, Dispora Kaltim tengah mengkaji tarif yang sesuai dan dapat diterima pengunjung.
“Beberapa waktu lalu, ada kekhawatiran terkait besaran tarif yang akan dikenakan. Kami tengah melakukan evaluasi untuk menentukan tarif yang wajar, mengingat pentingnya faktor kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung,” ujar Junaidi.
Ia juga membandingkan dengan tarif parkir di pusat perbelanjaan seperti BigMall, yang bisa mencapai Rp6.000 untuk motor dan lebih mahal untuk mobil.
Junaidi juga menyoroti tantangan dalam penerapan retribusi parkir, khususnya terkait dengan keterbatasan jumlah petugas yang mengelola parkir.
Saat ini, petugas yang ada lebih fokus pada tugas pengamanan, bukan pada pengaturan parkir.
“Saat ini kami kekurangan petugas yang memiliki tugas khusus untuk mengelola parkir. Sebagian besar petugas kami lebih fokus pada pengamanan,” kata Junaidi.
Sebagai solusi, Junaidi mengusulkan kemungkinan untuk menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di Stadion Gelora Kadrie Oening dan Convention Hall.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menjajaki bentuk kerjasama ini dan menyesuaikan dengan aspek hukum yang berlaku.
“Kami masih mencari formula terbaik untuk kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir ini, dan tentu saja, harus sesuai dengan dasar hukum yang ada,” tambah Junaidi.
Ia juga berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi parkir ini.
Menurut Junaidi, Perda tidak hanya bertujuan untuk mempermudah pengelolaan fasilitas, tetapi juga untuk memberikan batasan yang jelas mengenai penggunaan fasilitas publik seperti stadion dan convention hall.
“Saya berharap masyarakat bisa menerima kebijakan ini dengan baik. Perda ini akan memberikan kemudahan dan kepastian, serta menghindari penyalahgunaan fasilitas publik. Kalau fasilitas ini terus digunakan tanpa aturan yang jelas, tentu saja banyak orang yang akan memanfaatkannya secara tidak terkendali,” ujar Junaidi.
Sebagai penutup, Junaidi mengimbau agar masyarakat turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar Stadion Gelora Kadrie Oening.
Dengan demikian, stadion akan tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pengunjung.
“Kami berharap semua pihak bisa ikut menjaga keamanan dan kenyamanan di sekitar stadion, agar suasana tetap kondusif bagi semua,” tutup Junaidi.
Penulis Ainunnisa editor Redaksi eksistensi