Eksistensi.id, Samarinda — Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Balikpapan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Beberapa warga mengaku kaget karena tagihan pajak melonjak drastis, bahkan hingga puluhan kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Seorang warga mengisahkan, tagihan PBB yang semula hanya Rp300 ribu tiba-tiba berubah menjadi Rp9,5 juta dalam satu tahun. Kisah serupa juga ditemukan di Balikpapan Timur, di mana tagihan naik dari Rp500 ribu menjadi Rp12,9 juta.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi, menilai kondisi ini perlu segera mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kenaikan hingga ribuan persen tentu menimbulkan pertanyaan. Kami tidak ingin masyarakat merasa terbebani oleh kebijakan yang tidak jelas dasar perhitungannya,” ujarnya.
Fenomena kenaikan PBB ternyata bukan hanya terjadi di Balikpapan. Di sejumlah daerah lain, persoalan serupa juga memicu gejolak. Pati, Jawa Tengah, misalnya, mencatat kenaikan hingga 250 persen dan berujung pada gelombang protes besar. Jombang dan Cirebon bahkan mengalami lonjakan 1.000 persen, sementara di Bone, Sulawesi Selatan, kenaikan rata-rata mencapai 65 persen.
Untuk Kalimantan Timur sendiri, Samarinda juga menaikkan tarif PBB sebesar 25 persen. Namun, pemerintah setempat masih memberikan keringanan berupa diskon sehingga protes warga dapat ditekan.
Nurhadi berharap Pemkot Balikpapan bisa lebih peka terhadap situasi.
“Kami ingin persoalan ini tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih besar. Pemerintah kota perlu menjelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan,” tegasnya.
Hingga kini, DPRD Kaltim melalui Komisi II masih menunggu klarifikasi resmi dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan terkait formula kenaikan PBB yang dipakai.(ADV)