Eksistensi.id, Samarinda — Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah Kaltim bukan lagi sekadar wacana politik, melainkan amanat konstitusional yang telah dituangkan dalam regulasi resmi.
Pernyataan itu disampaikannya sebagai respons terhadap desakan dari DPP Partai NasDem yang meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan IKN.
Menurut Hasanuddin, saat ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam menjalankan kebijakan yang sudah sah secara hukum, bukan mempertanyakan kembali hal-hal yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
“Kami di daerah berpegang pada regulasi yang berlaku. Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan prosesnya tengah berlangsung sesuai tahapan. Fokus kami adalah bagaimana pembangunan ini memberi dampak nyata bagi masyarakat,” kata Hasanuddin, Senin (21/7/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam mendukung pembangunan IKN, alih-alih melempar opini yang justru bisa menimbulkan kebingungan publik.
Hasanuddin menilai bahwa anggaran dari pemerintah pusat yang terus mengalir merupakan bukti keseriusan negara dalam mewujudkan pusat pemerintahan baru yang modern dan berwawasan lingkungan.
“Pembiayaan dari pusat masih cukup besar. Itu menandakan komitmen yang tidak main-main dari pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menyambut positif rencana pengoperasian Bandara VVIP IKN secara komersial. Ia melihat kebijakan tersebut sebagai langkah konkret agar pembangunan IKN tidak eksklusif, melainkan mampu membuka akses dan manfaat ekonomi lebih luas bagi masyarakat sekitar.
“Dulu bandara hanya ditujukan untuk IKN, sekarang akan dibuka untuk umum. Ini sangat baik karena turut mendukung konektivitas wilayah Kaltim,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kritik terhadap proyek IKN seharusnya didasarkan pada pengamatan langsung dan pemahaman menyeluruh atas kondisi lapangan. Hanya berpatokan pada asumsi anggaran, menurutnya, tidak cukup menjadi dasar untuk menggugat lokasi IKN yang telah ditetapkan.
“Saya imbau semua pihak untuk mengikuti proses yang berlaku dan melihat langsung ke lapangan sebelum memberikan penilaian. Ini bukan hanya proyek nasional, tapi juga momentum daerah untuk tumbuh bersama,” tutup Hasanuddin.(ADV)