Eksistensi.id, Samarinda – Persoalan parkir liar di Kota Samarinda tak kunjung tuntas. DPRD Kota Samarinda menilai akar persoalan tidak hanya terletak pada lemahnya penindakan, tetapi juga pada sistem pembinaan juru parkir (jukir) yang dinilai belum terstruktur dan profesional.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa Dishub perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perparkiran, terutama dari aspek sumber daya manusia.
“Permasalahan ini tidak bisa hanya ditangani dari sisi penertiban. Kita harus mulai dari hulunya: memastikan jukir yang turun ke lapangan adalah tenaga yang sudah dibina dan dilatih secara memadai oleh Dishub,” tegas Deni.
Ia menyebut masih banyak jukir yang belum memahami aturan dasar penataan kendaraan di ruang publik, termasuk larangan parkir di median jalan dan trotoar.
Hal ini menurutnya menandakan bahwa sistem pelatihan dan pembinaan belum berjalan optimal.
“Kami ingin Dishub memiliki data konkret: berapa banyak jukir yang sudah dilatih, di mana mereka ditempatkan, dan seperti apa pemantauan terhadap kinerja mereka di lapangan,” kata Deni.
Deni juga menyoroti keberadaan jukir tidak resmi yang kerap melakukan pembiaran terhadap parkir di zona terlarang. Situasi ini, menurutnya, memicu kekacauan dan menciptakan persepsi bahwa tidak ada sistem yang berjalan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa memunculkan praktik liar yang merugikan pengguna jalan dan memperburuk wajah kota. Maka pengawasan dan ketegasan harus jadi prioritas,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD melalui Komisi III akan terus mengawal kinerja Dishub serta mendorong pembenahan regulasi dan mekanisme perizinan parkir.
“DPRD siap mendukung langkah-langkah korektif, termasuk penyusunan kebijakan baru, asalkan ada komitmen kuat dari Dishub untuk memperbaiki situasi ini secara menyeluruh,” tegasnya.
Deni menekankan bahwa parkir adalah wajah tata kota. Jika tidak ditangani dengan baik, maka akan berdampak pada mobilitas warga, kenyamanan lingkungan, hingga potensi pendapatan daerah yang hilang akibat kebocoran retribusi.
“Penataan parkir bukan soal teknis semata, ini menyangkut tata kelola kota. Kita ingin sistem yang tertib, adil, dan profesional,” pungkasnya.(ADV)