Eksistensi.id, Samarinda — Kekecewaan masyarakat atas proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Kota Samarinda kembali mencuat. Berbagai keluhan muncul dari sistem zonasi yang dianggap tidak transparan, informasi yang minim, hingga dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah.
Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyampaikan kritik tajam terhadap pelaksanaan SPMB yang dinilainya jauh dari semangat keadilan dan keterbukaan.
“Setiap orang tua pasti ingin anaknya mendapat sekolah yang layak, dekat dari rumah, dan bebas dari praktik yang merugikan. Tapi faktanya, kami masih menerima banyak keluhan dari warga,” kata Anhar, Jumat (20/6/2025).
Ia menyoroti kesenjangan antara aturan formal yang melarang pungutan tambahan dengan kenyataan di lapangan, di mana masih ditemukan laporan soal pungutan liar. Hal ini disebutnya sebagai cerminan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.
“Pungutan liar ini masih terjadi, meski secara administratif dilarang. Ini menandakan pengawasan belum maksimal,” tegasnya.
Namun menurut Anhar, persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai kegagalan sistem. Ia menilai bahwa krisis utama ada pada mentalitas dan integritas penyelenggara di lapangan, mulai dari kepala sekolah hingga tenaga pendidik.
“Masalah ini bukan hanya sistem, tapi juga menyangkut sikap. Kalau mentalitas pelaksananya tidak dibenahi, perbaikan sistem pun akan percuma,” ungkapnya.
Merespons wacana pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD untuk turut mengawal SPMB, Anhar menyatakan sikap tidak setuju.
Ia menilai keterlibatan legislatif dalam struktur pelaksana justru bisa mengaburkan fungsi utama DPRD sebagai pengawas independen.
“Kalau DPRD turut masuk dalam struktur pelaksana, lalu siapa yang akan mengawasi ketika terjadi pelanggaran atau penyimpangan?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembentukan tim teknis atau satgas seharusnya menjadi tugas eksekutif. Sementara itu, posisi DPRD adalah mengawal pelaksanaan kebijakan melalui fungsi kontrol agar tetap berada di jalur yang benar.
“Peran DPRD adalah memastikan jalannya kebijakan sesuai aturan, bukan malah larut dalam struktur eksekusi,” jelasnya.
Dengan meningkatnya laporan dari masyarakat, Anhar mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan reformasi total dalam pelaksanaan SPMB, dimulai dari aspek teknis, tata kelola informasi, hingga karakter SDM penyelenggara.
“Kami tidak ingin setiap tahun persoalan ini terus berulang. Sudah saatnya kita memperbaiki sistem dari hulunya, agar masyarakat benar-benar mendapat pelayanan pendidikan yang layak dan setara,” pungkasnya.(ADV)