Sunday, September 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Komisi I DPRD Kaltim Kawal Ketat Seleksi KPID, Tekankan Integritas dan Adaptasi Era Digital

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
16 July 2025
0 0
Komisi I DPRD Kaltim Kawal Ketat Seleksi KPID, Tekankan Integritas dan Adaptasi Era Digital
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2025–2028 resmi bergulir. Komisi I DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat setiap tahapan seleksi guna memastikan terpilihnya figur-figur yang tak hanya kompeten, tetapi juga relevan dalam menghadapi tantangan penyiaran di era digital.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan bahwa tim seleksi (timsel) telah dibentuk dan mulai bekerja.

Ia menekankan pentingnya proses yang objektif, akuntabel, serta terbuka untuk publik sebagai fondasi awal dalam melahirkan KPID yang profesional dan visioner.

“Timsel terdiri dari lima orang independen yang berasal dari unsur akademisi dan tokoh masyarakat. Kami ingin memastikan proses ini menghasilkan figur yang paham betul dunia penyiaran hari ini, bukan sekadar simbol jabatan,” tegas Salehuddin, Rabu (16/7/25).

Setelah tahapan penyaringan awal oleh timsel, Komisi I akan mengambil alih proses melalui uji kelayakan dan kepatutan. Salehuddin menyebut proses itu akan menjadi ruang krusial untuk menilai kapasitas, integritas, serta visi para kandidat terhadap ekosistem penyiaran ke depan.

“Era media digital menuntut pendekatan baru dalam pengawasan penyiaran. Kami tidak ingin KPID diisi orang-orang yang hanya menjalankan fungsi administratif. Mereka harus mampu menyentuh substansi: kualitas konten, literasi media, hingga perlindungan publik dari informasi sesat,” ujar legislator asal Partai Golkar itu.

Menurutnya, kehadiran anggota KPID ke depan harus mampu menegaskan posisi KPID sebagai lembaga pengawas yang adaptif, kredibel, dan berpihak pada hak masyarakat untuk mendapatkan siaran yang sehat dan berimbang.

Komisi I DPRD Kaltim sebelumnya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim seleksi pada 9 Juli 2025 di Gedung E, lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Penyerahan SK disaksikan jajaran Komisi I, termasuk Wakil Ketua Agus Suwandi serta anggota Yusuf Mustafa, Baharuddin Gaimu, dan Safuat.

Penyerahan SK menandai dimulainya rangkaian seleksi resmi, dari tahap penjaringan hingga penetapan anggota terpilih. Komisi I turut menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan berdasarkan prinsip transparansi dan partisipasi publik.

“Kami ingin proses ini menjadi momentum perbaikan. Harus ada keterlibatan publik, agar yang terpilih benar-benar punya kredibilitas, bukan sekadar lulus seleksi,” imbuh Salehuddin.

Ia juga mendorong masyarakat untuk ikut mengawal proses seleksi ini, termasuk memberikan masukan terhadap nama-nama calon yang akan muncul dalam waktu dekat.

“Harapan kami, publik tidak pasif. Karena KPID adalah lembaga yang bekerja atas nama kepentingan masyarakat, maka proses rekrutmennya pun harus didukung dan diawasi publik,” pungkasnya.(ADV)

Previous Post

Jalur Baru Samarinda–Tenggarong Berpotensi Jadi Pusat Kuliner, Salehuddin Dorong Pemerintah Akselerasi Perencanaan

Next Post

Guntur: Festival Jembayan Kampung Tuha Layak Jadi Agenda Budaya Resmi Kaltim

Next Post
Komisi I DPRD Kaltim Kawal Ketat Seleksi KPID, Tekankan Integritas dan Adaptasi Era Digital

Guntur: Festival Jembayan Kampung Tuha Layak Jadi Agenda Budaya Resmi Kaltim

Sigit Wibowo: Pelayanan Pasien BPJS Masih Diskriminatif, Pemerintah Jangan Cuma Bangga Anggaran

Sigit Wibowo: Pelayanan Pasien BPJS Masih Diskriminatif, Pemerintah Jangan Cuma Bangga Anggaran

Sigit Wibowo Kritik Birokrasi Lamban: Digital Sudah Canggih, Layanan Publik Masih Rumit

Sigit Wibowo Kritik Birokrasi Lamban: Digital Sudah Canggih, Layanan Publik Masih Rumit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063153
Users Today : 422
Users Yesterday : 604
Views Today : 1157
Total views : 214090
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In