Eksistensi.id, Samarinda — Komisi I DPRD Kalimantan Timur mengambil langkah tegas menangani sengketa lahan antara keluarga Hairil Usman, ahli waris almarhum Djagung Hanafiah, dengan Keuskupan Agung Samarinda.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius setelah pihak keluarga mengadukan persoalan tersebut ke lembaga legislatif provinsi, menyusul kebuntuan penyelesaian secara mediasi.
Lahan yang disengketakan berlokasi di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Sengketa mencuat karena perbedaan klaim atas luasan tanah, yang awalnya dibeli Hairil Usman dari Margaretha pada 1988 dengan ukuran 20×30 meter, namun kini disebut telah berkembang menjadi sekitar 4.000 meter persegi dan dihibahkan kepada Keuskupan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menyatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dan akan memfasilitasi penyelesaian sengketa ini dengan pendekatan musyawarah, mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan semua pihak, terutama dalam verifikasi legalitas dokumen kepemilikan.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk lembaga keagamaan. Tapi semua harus berdasarkan dokumen yang sah. Kami akan meminta penjelasan resmi dari pihak Keuskupan mengenai dasar kepemilikan mereka,” ujar Agus, Selasa (10/6/25).
Menurut Agus, Komisi I akan segera menjadwalkan rapat lanjutan pada Selasa mendatang untuk memanggil Keuskupan Agung Samarinda, setelah pihak tersebut tidak hadir dalam pertemuan perdana yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Agenda utama rapat lanjutan adalah mendengarkan klarifikasi dan menelaah dokumen legalitas hibah tanah yang diklaim Keuskupan.
Agus Suwandi pun menambahkan, penyelesaian kasus ini harus menjadi preseden penting agar ke depan tidak ada aktivitas di atas tanah yang masih berstatus sengketa, termasuk aktivitas keagamaan.
Ia menekankan bahwa peran DPRD adalah memastikan perlindungan hak warga, tanpa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
“Kita tidak ingin tanah yang statusnya belum jelas digunakan untuk kegiatan publik. BPN perlu melihat dokumen dasarnya secara lengkap dan legal,” terangnya.
Dengan keterlibatan Komisi I DPRD Kaltim secara aktif, masyarakat berharap kasus ini bisa diselesaikan secara adil dan tuntas, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik pertanahan melalui jalur konstitusional yang damai dan beretika.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Hairil, Mukhlis Ramlan, menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin mencari keadilan secara konstitusional.
Ia menyebut Keuskupan hanya memiliki dokumen pelepasan hak seluas 974 meter persegi, bukan 4.000 meter persegi seperti yang kini diklaim.
“Kami menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu fungsi rumah ibadah. Tapi juga berharap DPRD dapat membantu membuka fakta hukum secara transparan. Kami menduga Keuskupan pun bisa saja menerima informasi yang tidak sepenuhnya akurat,” ujar Mukhlis.(adv/dprd Kaltim)
Penulis : Nurfa | Editor : Eka Mandiri