Eksistensi.id SAMARINDA – Abdul Khairin, Anggota DPRD Samarinda, menanggapi keluhan terkait pemberhentian beberapa Ketua RT (Rukun Tetangga) ini berkaitan dengan keikutsertaan mereka dalam pemilu dan penerbitan surat pemberhentian oleh kelurahan.
Pemberhentian ini menimbulkan perdebatan karena dianggap dilakukan di luar kewenangan, mengingat hanya pihak kecamatan yang berwenang melakukan pemecatan terhadap Ketua RT.
Abdul Khairin menyatakan bahwa surat-surat pemberhentian tersebut cacat secara hukum, dan meminta agar surat pencabutan segera dikeluarkan.
“Kami sudah menyelesaikan masalah ini, dan para Ketua RT menunggu pencabutan surat pemberhentian mereka. Kami telah mengirim permohonan untuk keluarnya surat pencabutan paling lambat hari Senin, 5 Februari,”ujarnya pada Kamis (5/2/2024).
Ia juga menyoroti peran lurah dalam pemberhentian tersebut, menyatakan bahwa fungsi dan tugas RT yang diberhentikan seharusnya menjadi kewenangan kecamatan. Ia menegaskan pentingnya menjaga nama baik Ketua RT yang terlibat.
Harapannya, pencabutan surat pemberhentian ini dapat membersihkan nama baik para Ketua RT yang terkena dampak dan menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara tuntas agar ketertiban dan legitimasi keputusan pemerintahan tetap terjaga.
Penulis Ainunnisa editor eka mandiri