Eksistensi.id, Samarinda – Upaya memperkuat kinerja badan usaha milik daerah kembali menjadi fokus pembahasan Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Komisi II, Firnadi Ikhsan, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mengakselerasi proses perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Firnadi menyebut, transformasi ini dianggap penting untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan bisnis daerah. Dengan perubahan status badan hukum, Perseroda dinilai memiliki ruang gerak yang lebih fleksibel, termasuk dalam akses permodalan dan perluasan kerja sama.
“Perubahan ini kami dorong agar Perseroda memiliki daya ungkit lebih besar dalam mengembangkan unit-unit bisnis yang dikelola,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa percepatan transformasi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas perusahaan daerah yang selama ini sudah berjalan. Unit usaha seperti PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Melati Bhakti Satya (MBS) tetap melanjutkan operasional sebagaimana mestinya.
“Hal-hal yang telah dikerjakan MMP dan MBS tetap berjalan. Perubahan hukum ini justru untuk memperkuat pijakan bisnis mereka,” jelas Firnadi.
Menurutnya, perubahan ke Perseroda juga akan membuka peluang kolaborasi baru dengan berbagai sektor, sehingga badan usaha milik daerah mampu bersaing lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan industri.
“Transformasi ini jadi modal penting untuk membenahi seluruh kegiatan usaha sekaligus memperbesar potensi kerja sama,” tambahnya.
Saat ini, Komisi II masih mematangkan pembahasan bersama pihak terkait. DPRD memastikan proses tersebut dikawal secara cermat agar perubahan bentuk hukum benar-benar efektif meningkatkan efisiensi, kinerja, dan daya saing bisnis milik Pemerintah Provinsi Kaltim.(ADV/ta/red)







Users Today : 646
Users Yesterday : 982
Views Today : 2192
Total views : 445848
Who's Online : 3
