Monday, September 8, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Komisi III DPRD Tegaskan: Keselamatan dan IPAL Jadi Prioritas di Revitalisasi Pasar Pagi

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
14 July 2025
0 0
Komisi III DPRD Tegaskan: Keselamatan dan IPAL Jadi Prioritas di Revitalisasi Pasar Pagi
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda — Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti aspek krusial dalam proyek revitalisasi Pasar Pagi, khususnya soal sistem keselamatan kebakaran dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Meskipun progres fisik pembangunan dinilai cukup baik, aspek teknis ini dianggap tak bisa dinegosiasikan.

Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, mengingatkan bahwa pengalaman insiden kebakaran seperti yang terjadi di Big Mall Samarinda harus menjadi pelajaran serius.

Ia menegaskan pentingnya sistem keselamatan yang memadai sebelum gedung difungsikan kembali.

“Progres memang sudah cukup bagus, tapi ada hal mendasar yang tidak boleh luput yakni sistem kebakaran. Jalur evakuasi, sprinkler, hydrant, dan alarm harus lengkap dan diuji saat commissioning,” tegasnya.

Deni juga menekankan bahwa keselamatan pengunjung dan pedagang tidak boleh dikorbankan oleh alasan teknis atau efisiensi waktu.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya sistem IPAL yang memadai, mengingat pasar memiliki area los basah yang berpotensi menghasilkan limbah organik tinggi. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut bisa mencemari lingkungan dan menciptakan ketidaknyamanan.

“IPAL wajib berfungsi maksimal. Jangan sampai ada pencemaran atau bau tak sedap dari limbah pasar. Ini menyangkut kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar,” katanya.

DPRD pun memastikan akan mengecek kembali seluruh aspek teknis saat proses commissioning berlangsung, demi menjamin standar keselamatan dan lingkungan benar-benar terpenuhi sebelum Pasar Pagi difungsikan kembali.(ADV)

Previous Post

Revitalisasi Pasar Pagi Digenjot, DPRD Pastikan Tahap Instalasi Segera Dimulai

Next Post

Subandi: Ubah Pola Pikir Sopir dan Pengusaha Jadi Kunci Sukses Zero ODOL di Kaltim

Next Post
Subandi: Ubah Pola Pikir Sopir dan Pengusaha Jadi Kunci Sukses Zero ODOL di Kaltim

Subandi: Ubah Pola Pikir Sopir dan Pengusaha Jadi Kunci Sukses Zero ODOL di Kaltim

DPRD Samarinda Desak Penguatan Pengawasan Proyek Setelah Terowongan Selili Kembali Longsor

DPRD Samarinda Desak Penguatan Pengawasan Proyek Setelah Terowongan Selili Kembali Longsor

Komite SMAN 10 Samarinda Pertanyakan Kepastian Penguasaan Fasilitas, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Bersabar

Komite SMAN 10 Samarinda Pertanyakan Kepastian Penguasaan Fasilitas, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Bersabar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063310
Users Today : 151
Users Yesterday : 428
Views Today : 366
Total views : 214477
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In