Eksistensi.id, Samarinda — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan oleh salah satu rumah sakit di Kota Samarinda. Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga melapor bahwa korban kecelakaan tidak segera memperoleh penanganan medis karena dinilai tidak masuk dalam kategori layanan yang ditanggung BPJS.
Anggota Komisi IV, Fuad Fakhruddin, menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib memberikan tindakan darurat tanpa menunggu proses administrasi.
Ia meminta rumah sakit tidak mengabaikan kondisi gawat darurat hanya karena pertimbangan teknis pembiayaan.
“Memang ada jenis layanan yang tidak dicover BPJS, tetapi jika pasien dalam kondisi kritis, pertolongan harus diberikan terlebih dahulu,” ujar Fuad, Senin (24/11/2025).
Fuad menambahkan bahwa kecelakaan merupakan situasi yang membutuhkan respons cepat, sehingga tenaga medis harus menempatkan aspek kemanusiaan sebagai prioritas utama.
Menurutnya, pengabaian terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan segera merupakan pelanggaran terhadap prinsip pelayanan kesehatan.
“Administrasi bisa menyusul. Jangan sampai pasien tidak ditangani sama sekali. BPJS dan rumah sakit harus bersikap lebih arif dalam melihat kasus seperti ini,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Presiden RI berkali-kali menegaskan pentingnya pelayanan publik yang berorientasi pada kemanusiaan, khususnya dalam sektor kesehatan.
Arahan tersebut, kata Fuad, semestinya diimplementasikan hingga pada level pelayanan rumah sakit dan unit gawat darurat.
“IGD memegang posisi paling vital. Jika petugas merasa ragu terhadap ketentuan layanan, segera koordinasikan dengan pimpinan. Ini soal nyawa manusia hewan pun akan kita tolong jika terluka,” tegasnya.
Fuad menilai rumah sakit tidak memiliki alasan untuk menolak pasien dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, ia mendesak agar seluruh fasilitas kesehatan memperbaiki SOP pelayanan, khususnya terkait kasus-kasus yang membutuhkan tindakan cepat.
“Tidak boleh menjadikan aturan biaya sebagai alasan menghindari tanggung jawab. IGD wajib menerima dan menangani pasien darurat tanpa kecuali,” ucapnya.
Saat ini, Komisi IV belum menjadwalkan pertemuan khusus dengan BPJS Kesehatan maupun pihak rumah sakit terkait laporan tersebut. Fuad menyampaikan bahwa komisi sedang fokus pada pembahasan bersama Panitia Khusus Pendidikan, namun isu kesehatan tetap menjadi perhatian utama.
“Kami tetap memonitor perkembangan. Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan mendasar yang efeknya langsung dirasakan masyarakat,” tutup Fuad.
(Adv/DprdKaltim)









Users Today : 314
Users Yesterday : 493
Views Today : 591
Total views : 422247
Who's Online : 2
