Eksistensi.id, Samarinda — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim agar mempercepat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Dorongan ini disampaikan mengingat waktu pengesahan APBD 2026 yang tinggal beberapa hari lagi, yakni pada 28 November 2025.
Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa penentuan besaran UMP tidak boleh molor mengingat pentingnya angka tersebut sebagai dasar penghitungan kebutuhan anggaran, terutama yang berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan.
“Penetapan UMP idealnya selesai sebelum tanggal 28 November. Berdasarkan formula nasional, kenaikannya diperkirakan minimal 6 persen,” kata Darlis, Senin (24/11/2025).
Dengan asumsi kenaikan tersebut, Darlis memperkirakan bahwa upah minimum pekerja di Kaltim untuk tahun 2026 bisa menyentuh angka sekitar Rp3,9 juta per bulan.
Ia menjelaskan bahwa perhitungan UMP didasarkan pada sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, hingga PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
“Semua formulasi itu tetap harus ditetapkan secara resmi oleh Gubernur sebelum berlaku,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa penetapan UMP harus mempertimbangkan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha. Darlis mengingatkan bahwa kenaikan upah yang tidak realistis justru bisa memicu penutupan perusahaan dan berujung pada peningkatan angka PHK.
“Dunia usaha perlu tetap bertahan. Di sisi lain, pekerja juga harus dapat hidup layak. Jadi kebijakan UMP harus mencari titik tengah yang menguntungkan kedua pihak,” tegasnya.
Komisi IV juga meminta Pemprov untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai aturan. Menurut Darlis, masih banyak pengusaha yang cenderung menekan besaran upah, sementara pekerja terus mendorong peningkatan kesejahteraan.
“Itu sebabnya pengawasan dan ketegasan pemerintah menjadi sangat penting,” pungkasnya.
(Adv/DprdKaltim)









Users Today : 313
Users Yesterday : 493
Views Today : 584
Total views : 422240
Who's Online : 3
