Wednesday, February 4, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Komisi IV Minta Pemprov Kaltim Segera Rampungkan Penetapan UMP 2026 Jelang Finalisasi APBD

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
24 November 2025
0 0
Komisi IV DPRD Kaltim Minta RS Tak Abaikan Pasien Darurat, Menyikapi Laporan Penolakan Peserta BPJS di Samarinda
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim agar mempercepat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Dorongan ini disampaikan mengingat waktu pengesahan APBD 2026 yang tinggal beberapa hari lagi, yakni pada 28 November 2025.

Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa penentuan besaran UMP tidak boleh molor mengingat pentingnya angka tersebut sebagai dasar penghitungan kebutuhan anggaran, terutama yang berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan.

“Penetapan UMP idealnya selesai sebelum tanggal 28 November. Berdasarkan formula nasional, kenaikannya diperkirakan minimal 6 persen,” kata Darlis, Senin (24/11/2025).

Dengan asumsi kenaikan tersebut, Darlis memperkirakan bahwa upah minimum pekerja di Kaltim untuk tahun 2026 bisa menyentuh angka sekitar Rp3,9 juta per bulan.

Ia menjelaskan bahwa perhitungan UMP didasarkan pada sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, hingga PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

“Semua formulasi itu tetap harus ditetapkan secara resmi oleh Gubernur sebelum berlaku,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa penetapan UMP harus mempertimbangkan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha. Darlis mengingatkan bahwa kenaikan upah yang tidak realistis justru bisa memicu penutupan perusahaan dan berujung pada peningkatan angka PHK.

“Dunia usaha perlu tetap bertahan. Di sisi lain, pekerja juga harus dapat hidup layak. Jadi kebijakan UMP harus mencari titik tengah yang menguntungkan kedua pihak,” tegasnya.

Komisi IV juga meminta Pemprov untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai aturan. Menurut Darlis, masih banyak pengusaha yang cenderung menekan besaran upah, sementara pekerja terus mendorong peningkatan kesejahteraan.

“Itu sebabnya pengawasan dan ketegasan pemerintah menjadi sangat penting,” pungkasnya.
(Adv/DprdKaltim)

Previous Post

Komisi IV DPRD Kaltim Minta RS Tak Abaikan Pasien Darurat, Menyikapi Laporan Penolakan Peserta BPJS di Samarinda

Next Post

DPRD Kaltim Dorong Pemuda Jadi Garda Terdepan dalam Transformasi IKN

Next Post
DPRD Kaltim Dorong Pemuda Jadi Garda Terdepan dalam Transformasi IKN

DPRD Kaltim Dorong Pemuda Jadi Garda Terdepan dalam Transformasi IKN

DPRD Kaltim Dorong Pemuda Jadi Garda Terdepan dalam Transformasi IKN

Gratispol Diproyeksikan Jadi Motor Penguatan SDM Kaltim Menyongsong Transformasi IKN

DPRD Kaltim Dorong Pemuda Jadi Garda Terdepan dalam Transformasi IKN

Pemprov Kaltim Benahi Mekanisme Gratispol 2026, Pembayaran UKT Dipastikan Tanpa Lagi Tertunda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

141835
Users Today : 313
Users Yesterday : 493
Views Today : 584
Total views : 422240
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.124

Recent News

PUSAKA Dorong Sinergi Intelektual Masyarakat Adat Jaga Keutuhan NKRI

PUSAKA Dorong Sinergi Intelektual Masyarakat Adat Jaga Keutuhan NKRI

31 January 2026
Bandara APT Pranoto Jadi Etalase UMKM Lokal, HIPMI Samarinda Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Wisata

Bandara APT Pranoto Jadi Etalase UMKM Lokal, HIPMI Samarinda Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Wisata

8 January 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In