Monday, September 8, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Komite SMAN 10 Samarinda Pertanyakan Kepastian Penguasaan Fasilitas, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Bersabar

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
14 July 2025
0 0
Komite SMAN 10 Samarinda Pertanyakan Kepastian Penguasaan Fasilitas, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Bersabar
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Proses pemindahan kembali SMAN 10 Samarinda ke lokasi semula di Jalan H.A.M Rifaddin menimbulkan sejumlah pertanyaan dari pihak Komite Sekolah, khususnya mengenai kepastian kapan seluruh fasilitas benar-benar dikuasai oleh sekolah negeri tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini beberapa ruang kelas masih digunakan bersama dengan Yayasan Melati. Perbedaan ruang hanya ditandai lewat warna cat: ruang kelas SMAN 10 dicat cokelat, sedangkan ruang yang digunakan Yayasan Melati dicat hijau muda.

Situasi ini membuat pihak komite menagih kejelasan dari Pemerintah Provinsi Kaltim, terutama soal pengembalian penuh aset dan pemanfaatan ruang belajar yang ideal bagi siswa-siswi SMAN 10.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa proses pemindahan aset saat ini memang masih dalam tahap transisi, dan tidak bisa dilakukan secara serta-merta.

Menurutnya, penguasaan penuh oleh SMAN 10 tetap menjadi tujuan akhir, namun perlu melalui mekanisme yang benar, termasuk proses aprasial aset secara resmi.

“Kami juga tidak ingin pemerintah serta-merta langsung melakukan penguasaan secara total, kemudian Yayasan Melati diusir begitu saja. Karena Yayasan juga punya siswa,” kata Darlis saat melakukan kunjungan kerja, Senin (14/7/2025).

Ia meminta pihak Komite untuk memahami bahwa kebijakan ini tidak bisa dilaksanakan tergesa-gesa. Namun, Darlis menegaskan bahwa seluruh aset memang akan dikembalikan sepenuhnya ke SMAN 10, karena tidak memungkinkan fasilitas terus digunakan bersama dalam jangka panjang.

“Sekarang tolong pihak komite bisa memahami bahwa ini proses transisi. Akhirnya semua ke pangkuan SMA 10. Nggak bisa ini berdampingan, nggak boleh. Akan jadi masalah,” tegasnya.

Komisi IV pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses ini, termasuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak agar tidak timbul gesekan di lapangan.

Proses ini dinilai tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan belajar siswa yang saat ini masih harus berbagi ruang dengan lembaga pendidikan lain di bawah satu atap.(ADV)

Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

Previous Post

DPRD Samarinda Desak Penguatan Pengawasan Proyek Setelah Terowongan Selili Kembali Longsor

Next Post

Salehuddin Soroti Minimnya Perhatian terhadap Penganggaran Internal DPRD Kaltim

Next Post
Salehuddin Soroti Minimnya Perhatian terhadap Penganggaran Internal DPRD Kaltim

Salehuddin Soroti Minimnya Perhatian terhadap Penganggaran Internal DPRD Kaltim

Salehuddin Soroti Minimnya Perhatian terhadap Penganggaran Internal DPRD Kaltim

PDI Perjuangan Desak Komitmen Bersama Jadikan Regulasi Lingkungan Sebagai Instrumen Pengendali Nyata

Fraksi Golkar Soroti Kasus Mikroplastik dan Kebocoran Minyak: Bukti Pengawasan Lingkungan di Kaltim Masih Lemah

Fraksi Golkar Soroti Kasus Mikroplastik dan Kebocoran Minyak: Bukti Pengawasan Lingkungan di Kaltim Masih Lemah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063628
Users Today : 469
Users Yesterday : 428
Views Today : 2363
Total views : 216474
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In