Eksistensi.id, Samarinda — Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan masih menjadi persoalan pelik di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa mayoritas pengaduan yang diterima pihaknya berkaitan dengan konflik agraria yang berakar pada lemahnya legalitas kepemilikan lahan masyarakat.
“Sekitar 70 persen masalah yang kami tangani adalah konflik lahan. Banyak warga yang tinggal dan mengelola tanah secara turun-temurun, tapi tak punya dokumen hukum yang sah,” ujar Salehuddin, Senin (28/7/2025).
Ia menekankan, ketiadaan sertifikat membuat posisi masyarakat sangat rentan saat berhadapan dengan ekspansi perusahaan besar maupun proyek strategis pemerintah.
Di lapangan, kerap ditemukan satu bidang tanah diklaim oleh lima hingga enam pihak berbeda karena tidak memiliki bukti sah kepemilikan.
Salah satu contoh krusial terjadi di Balikpapan, di mana proyek jalan tol tertunda akibat klaim tumpang tindih atas lahan yang belum bersertifikat.
Bagi Salehuddin, persoalan ini bukan hanya memperlambat pembangunan, tapi juga menciptakan ketidakadilan ekonomi.
“Tanah adalah aset ekonomi dan sumber penghidupan. Kalau statusnya tidak jelas, warga bisa kehilangan hak dan mata pencaharian secara tiba-tiba,” tegasnya.
Masalah tak hanya terjadi di level masyarakat. Salehuddin mengungkap bahwa aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri banyak yang belum tersertifikasi, termasuk sekolah, kantor layanan, dan lahan pertanian.
Ia mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama OPD terkait segera menuntaskan legalitas aset milik negara.
“Kalau aset pemerintah saja belum aman statusnya, bagaimana kita bisa lindungi hak masyarakat?” tuturnya.
Ia menambahkan, proses sertifikasi lahan kerap terhambat oleh persepsi masyarakat bahwa prosedurnya rumit, mahal, dan rawan pungli.
Padahal, menurutnya, inilah celah yang harus segera dijawab oleh pemerintah melalui pendekatan jemput bola.
“Pemerintah harus hadir lebih aktif. Sosialisasi dan pendampingan hukum harus diperkuat. Warga jangan dibiarkan berjuang sendiri,” ujar politisi asal Kutai Kartanegara tersebut.
Di akhir, Salehuddin menyerukan perlunya semangat kolektif dari seluruh pihak untuk menyelesaikan konflik agraria secara legal, adil, dan damai.
Tanpa kejelasan hukum atas tanah, ia menilai stabilitas sosial dan pembangunan di Kaltim akan terus diganggu oleh konflik laten yang tak kunjung usai.(ADV)