Eksistensi.id.BERAU : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT yang digelar di Hotel Bumi Segah pada Kamis (19/9/2024), diumumkan bahwa jumlah pemilih yang tercatat mencapai 198.347 orang. Dari total tersebut, 106.139 merupakan pemilih laki-laki dan 92.208 adalah pemilih perempuan.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menyampaikan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada mendatang juga telah ditetapkan, yakni sebanyak 475 TPS. Angka ini mengalami sedikit peningkatan dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya berjumlah 197.976 pemilih dengan 469 TPS.
“Memang ada beberapa perubahan selama masa perbaikan data, di mana beberapa pemilih keluar dan masuk dalam daftar. Namun penambahannya tidak banyak,” jelas Budi.
Selain itu, Budi juga menyebut adanya tambahan 5 TPS reguler dan 1 TPS khusus di Kecamatan Segah. Untuk TPS khusus, terdapat 3 lokasi, yakni di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Redeb, serta masing-masing 1 TPS di Kecamatan Tanjung Batu dan Segah. Penambahan ini untuk mengakomodasi kebutuhan pemilih di lokasi-lokasi tersebut.
Sementara itu, Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalimantan Timur (Kaltim), Iffa Rosita, membenarkan penetapan DPT yang dilakukan KPU Berau. Iffa menjelaskan bahwa Kabupaten Berau menjadi salah satu dari beberapa daerah di Kalimantan Timur yang telah melakukan penetapan DPT pada hari yang sama, termasuk Kutai Kartanegara, Bontang, dan Balikpapan.
Iffa juga menegaskan bahwa data DPT yang telah ditetapkan tidak dapat diubah lagi, meskipun terjadi perubahan pada pemilih, seperti kematian.
“Setelah ditetapkan, nama-nama dalam DPT tidak bisa dihapus atau dikurangi, termasuk jika pemilih tersebut meninggal dunia,” ujarnya.
Selanjutnya, KPU Kaltim akan menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk penetapan DPT se-Kalimantan Timur pada 22 September 2024. Penetapan ini menjadi bagian penting dari persiapan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Berau.
Dengan penetapan ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.(ADV)