Eksitensi.id Samarinda – Batasan dana kampanye untuk Pemilihan Serentak 2024 ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, serta standar biaya daerah. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid, saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai regulasi dan penggunaan dana kampanye di Mercure Hotel Samarinda, Selasa, 17 September 2024.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan KPU dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Qoyim menjelaskan bahwa, sesuai dengan Pasal 74 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016, batasan dana kampanye harus ditetapkan melalui koordinasi antara KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya.
“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Rancangan PKPU, keputusan mengenai batasan pengeluaran dana kampanye harus dibuat oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil koordinasi tersebut,” kata Qoyim.
Ia juga menekankan bahwa dana kampanye dari pasangan calon harus bersumber dari kekayaan pribadi calon tersebut. Sementara itu, sumbangan dari partai politik atau gabungan partai harus berasal dari anggaran internal partai. Untuk calon perseorangan, dana kampanye juga harus berasal dari kekayaan pribadi calon tersebut.
“Pendanaan kampanye, termasuk yang dibiayai oleh negara, dapat mencakup berbagai kegiatan seperti debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan memfasilitasi kegiatan ini sesuai dengan kapasitas keuangan daerah masing-masing,”
pungkasnya.
Dengan peraturan ini, KPU berharap proses pemilihan akan berlangsung dengan lebih teratur, transparan, dan akuntabel.(ADV)