Eksistensi.id.SAMARINDA .Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa seluruh laporan dana kampanye pasangan calon (Paslon) yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diaudit secara menyeluruh oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk. Audit ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap laporan dana kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Suardi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, dalam acara sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye di Hotel Mercure, Samarinda.
Menurut Suardi, penunjukan KAP oleh KPU Provinsi maupun KPU di tingkat Kabupaten/Kota dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan KAP dalam menyediakan jumlah Akuntan Publik (AP) dan staf yang memadai.
“KAP yang ditunjuk nantinya harus memiliki jumlah Akuntan Publik dan staf yang memadai. Selain itu, audit dan penilaian laporan dana kampanye harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku dalam kerangka audit kepatuhan,” ujar Suardi.
Suardi menjelaskan bahwa proses audit kepatuhan ini akan menggunakan Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000. Hasil dari audit ini akan disajikan dalam bentuk opini, yang tertuang dalam Laporan Asurans Independen (LAI). Laporan ini nantinya akan menunjukkan apakah laporan dana kampanye Paslon mematuhi atau tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, hasil audit laporan dana kampanye Paslon akan diumumkan oleh KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari setelah mereka menerima laporan audit dari KAP yang ditunjuk.
“KAP akan mengaudit berbagai laporan dana kampanye, mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Semua hasil audit ini akan diumumkan maksimal tiga hari setelah diterimanya laporan audit,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa Paslon memiliki kewajiban untuk membantu proses audit yang dilakukan oleh KAP. Paslon harus menyediakan semua catatan, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan auditor secara tepat waktu.
Selain itu, Paslon juga wajib memberikan akses penuh kepada auditor untuk memverifikasi pembukuan dana kampanye, serta memeriksa kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang.
“Paslon wajib memberikan akses kepada auditor untuk mendapatkan informasi terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, melakukan verifikasi terhadap sumbangan, dan memastikan kebenaran identitas penyumbang. Jika diperlukan, auditor juga berhak meminta konfirmasi dari pihak ketiga,” jelasnya.
Masa kerja audit KAP ditetapkan selama 15 hari, dimulai dari saat KAP menerima LPPDK dari KPU Kaltim atau KPU Kabupaten/Kota. Hasil audit ini akan menjadi dasar bagi KPU dalam menentukan apakah Paslon mematuhi peraturan yang berlaku dalam pengelolaan dana kampanye mereka.(ADV)