Saturday, April 11, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Kalimantan Timur

KPU Kaltim Tekankan Pendaftaran Tim Kampanye dan Pengawasan Akun Medsos dalam Pilkada 2024

Redaksi Eksistensi by Redaksi Eksistensi
18 September 2024
0 0
KPU Kaltim Tekankan Pendaftaran Tim Kampanye dan Pengawasan Akun Medsos dalam Pilkada 2024
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id.SAMARINDA . Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi terkait aturan dana kampanye dan pelaksanaan kampanye di Hotel Mercure, Samarinda, pada Rabu (18/9/2024).

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam acara tersebut adalah kewajiban pendaftaran seluruh tim kampanye ke KPU Kaltim agar aktivitas kampanye yang dilakukan dapat dianggap sah secara hukum.

Abdul Qoyyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, menekankan bahwa aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar akan dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang siap memantau setiap kegiatan kampanye.

“Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim yang tidak terdaftar dapat menjadi masalah besar. Bawaslu akan memantau secara ketat dan jika ada tim yang tidak terdaftar namun tetap melakukan kampanye, hal ini bisa berujung pada sanksi. Oleh karena itu, setiap tim kampanye harus didaftarkan sesuai tingkatan masing-masing,” ujar Qoyyim.

Selain itu, Qoyyim juga menyinggung mengenai batasan kampanye di media sosial untuk para pasangan calon (Paslon) Pilkada Kaltim 2024. Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial. Akun-akun tersebut juga harus didaftarkan ke KPU Kaltim untuk mempermudah pemantauan.

“Setiap akun resmi yang digunakan untuk kampanye di media sosial harus didaftarkan ke KPU Kaltim. Hal ini akan membantu KPU dan Bawaslu, melalui patroli sibernya, memantau aktivitas kampanye digital yang dilakukan oleh Paslon,” tuturnya.

Dalam sosialisasi ini, KPU Kaltim berharap aturan yang telah disusun terkait pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye dapat dipatuhi oleh semua pihak. Dengan demikian, Pilkada 2024 diharapkan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.

Selain membahas pengawasan akun resmi di media sosial, sosialisasi tersebut juga menyinggung berbagai isu penting lainnya, termasuk penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Sistem ini telah terintegrasi dengan sejumlah pihak, seperti KPU Kaltim, Bawaslu, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kantor Akuntan Publik (KAP).

Acara ini dihadiri oleh tim pasangan calon, Liaison Officer (LO), operator SIKADEKA, serta perwakilan dari Bawaslu dan kepolisian, yang semuanya diharapkan dapat berkolaborasi untuk memastikan kampanye dan dana kampanye Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku.(ADV)

Previous Post

KPU Kaltim Tekankan Transparansi Dana Kampanye Lewat Sistem SIKADEKA

Next Post

Bimbingan Teknis KPU di Bontang, Tingkatkan Kapasitas PPK dan PPS dalam Penanganan Sengketa Pilkada

Next Post
Bimbingan Teknis KPU di Bontang, Tingkatkan Kapasitas PPK dan PPS dalam Penanganan Sengketa Pilkada

Bimbingan Teknis KPU di Bontang, Tingkatkan Kapasitas PPK dan PPS dalam Penanganan Sengketa Pilkada

KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT untuk Pilkada 2024

KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT untuk Pilkada 2024

Finalisasi DPT Pilkada 2024, KPU Bontang Tetapkan 277 TPS untuk Pemungutan Suara

Finalisasi DPT Pilkada 2024, KPU Bontang Tetapkan 277 TPS untuk Pemungutan Suara


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

183795
Users Today : 198
Users Yesterday : 453
Views Today : 1643
Total views : 495894
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.119

Recent News

Pemprov Kaltim Lakukan Penyesuaian Tenaga Outsourcing Seiring Turunnya APBD 2026

Disorot Publik, Seno Aji Paparkan Rincian Anggaran Rujab dan Mekanismenya

3 April 2026
Efisiensi Dinilai Tak Transparan, Fatimah Asyari Angkat Suara soal Pokir DPRD Kaltim

Efisiensi Dinilai Tak Transparan, Fatimah Asyari Angkat Suara soal Pokir DPRD Kaltim

2 April 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In