Eksistensi.id.Balikpapan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah merilis aturan rinci terkait alat peraga kampanye (APK) yang diperbolehkan dalam Pilkada Serentak 2024. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang tertib dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (24/9/2024), Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, memaparkan secara detail jenis dan ukuran APK yang diperbolehkan.
“Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023, peserta pemilu dapat memasang APK seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, dan lain-lain,” ujar Qayyim.
Lebih lanjut, Qayyim merinci ukuran maksimal untuk setiap jenis APK, seperti:
*Selembaran paling besar berukuran 8,25 cm x 21 cm.
* Brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm. Dalam posisi terlipat 21 x 10 cm.
* Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm.
* Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.
* Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.
Untuk diketahui bersama, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta perwakilan instansi pemerintah, seperti Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim.
Aturan mengenai APK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para peserta pemilu dan sekaligus menjaga ketertiban serta keindahan lingkungan selama masa kampanye.(ADV)