Eksistensi.id Samarinda- Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kalimantan Timur, Suardi, mengungkapkan bahwa calon untuk posisi Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, dan Wakil Walikota dalam Pilkada Kaltim kini dapat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pernyataan ini disampaikan Suardi setelah acara Bimbingan Teknis mengenai regulasi dan penggunaan dana kampanye di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa, 17 September 2024.
Suardi menjelaskan bahwa RKDK adalah rekening yang khusus untuk menampung dana kampanye dan harus dipisahkan dari rekening pribadi calon serta dari rekening partai politik atau gabungan partai politik. Rekening ini hanya boleh digunakan untuk keperluan kampanye sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11, 12, dan 14 Rancangan PKPU.
“Partai politik atau gabungan partai yang mengusulkan calon serta calon perseorangan diwajibkan membuka RKDK di bank umum, baik dalam bentuk tabungan atau giro,” jelas Suardi.
Ia juga menegaskan bahwa RKDK yang dibuka harus atas nama calon dan terpisah dari rekening pribadi mereka.
“Setelah RKDK diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, rekening tersebut tidak dapat ditarik atau diubah,” tambahnya.
Suardi menambahkan bahwa semua dana kampanye dalam bentuk uang harus disimpan di RKDK sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
“Pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon, serta perseorangan, juga harus menutup RKDK di bank umum calon setelah pemilihan,” kata Suardi.
Dia juga mengingatkan bahwa nama RKDK harus mematuhi ketentuan panjang maksimal 40 karakter, termasuk spasi. Namun, kebijakan ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Nama RKDK tidak boleh mengandung simbol atau memuat gelar atau jabatan.
“Nama rekening harus mematuhi ketentuan tanpa simbol atau gelar,” tutupnya.(ADV)