Eksistensi.id.KUKAR : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Hotel Puri Senyiur Samarinda pada Kamis (19/9/2024) siang.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalimantan Timur (Kaltim), Suardi, perwakilan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar, perwakilan Bawaslu Kabupaten Kukar, serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 20 kecamatan se-Kabupaten Kukar.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menyampaikan apresiasinya atas jalannya rapat pleno tersebut. Menurutnya, semua tahapan berjalan dengan lancar berkat koordinasi yang solid antara KPU Kukar, PPK, dan Bawaslu. Ia menyebut bahwa masukan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga telah ditindaklanjuti dengan baik.
Kehadiran salah satu komisioner KPU Kaltim dalam rapat tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Kaltim untuk melakukan monitoring dan memastikan seluruh tahapan pemilu dilakukan secara akurat dan transparan. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu untuk menciptakan Pilkada yang bersih, berintegritas, dan berkualitas.
“Kami mengimbau kepada semua pihak, khususnya penyelenggara, untuk terus menjaga sinergi demi tercapainya pemilu yang bersih, berintegritas, dan berkualitas,” ucap Suardi.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kukar menetapkan jumlah DPT sebanyak 552.469 pemilih, yang terdiri dari 264.774 pemilih perempuan dan 287.725 pemilih laki-laki. Pemilih ini tersebar di 237 desa dan kelurahan dengan total 1.447 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal tersebut dibeberkan oleh Komisioner KPU Kukar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Purnomo. Ia menjelaskan bahwa proses penetapan DPT berjalan lancar dan sesuai jadwal. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas suksesnya penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka tersebut.
“Kami bersyukur bahwa pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi DPSHP dan DPT dari 20 Kecamatan se-Kukar berjalan sesuai dengan jadwal,” ungkap Purnomo.
Setelah penetapan DPT, KPU Kukar akan segera mengumumkan hasil pleno tersebut kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar warga dapat memeriksa data diri mereka dalam DPT dan memastikan mereka terdaftar sebagai pemilih sah untuk Pilkada 2024.
“Setelah penetapan DPT, kami akan mengumumkan hasil pleno ini kepada masyarakat agar mereka dapat memeriksa data diri mereka,” tambah Purnomo.
Dengan penetapan DPT ini, KPU Kukar telah melewati salah satu tahapan penting dalam persiapan Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024.(ADV)