Monday, July 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Ragam Politik

KPU Resmi Luncurkan Pembentukan KPPS Untuk Pemilu 2024, Berikut Syarat Dan Ketentuanya

Redaksi Eksistensi by Redaksi Eksistensi
12 December 2023
0 0
KPU Resmi Luncurkan Pembentukan KPPS Untuk Pemilu 2024, Berikut Syarat Dan Ketentuanya
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Infobenua. Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai pada hari Senin 11 Desember 2023.

Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebanyak 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian, 1 ketua dan 6 anggota. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan banyak petugas KPPS pada Pemilu 2024.

Nantinya, anggota KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 berlangsung.

Adapun syarat dan cara daftar, hingga besaran gajinya.

Peran petugas KPPS adalah untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Syarat anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut.

– Warga negara Indonesia (WNI).

– Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

– Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat dokumen daftar anggota KPPS Pemilu 2024

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai calon petugas KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut:

– Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

– Daftar riwayat hidup

– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Cara daftar anggota KPPS Pemilu 2024

Berikut proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024

– Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.

– Datangi kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

– Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.

– Isi formulir pendaftaran secara lengkap.

– Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta lampiran dokumen kepada petugas.

Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berikut jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

– Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

– Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

– Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

– Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

– Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

– Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

– Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

– Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Besaran gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji atau honor yang didapatkan petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Berikut besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024.

– Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta

– Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta

Demikian informasi mengenai pendaftaran anggota KPPS pemilu 2024 yang telah dibuka, meliputi syarat, cara daftar, jadwal dan besaran gajinya. (red)

KPU Resmi Luncurkan Pembentukan KPPS Untuk Pemilu 2024, Berikut Syarat Dan Ketentuanya

Infobenua. Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai pada hari Senin 11 Desember 2023.

Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebanyak 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian, 1 ketua dan 6 anggota. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan banyak petugas KPPS pada Pemilu 2024.

Nantinya, anggota KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 berlangsung.

Adapun syarat dan cara daftar, hingga besaran gajinya.

Peran petugas KPPS adalah untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Syarat anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut.

– Warga negara Indonesia (WNI).

– Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

– Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat dokumen daftar anggota KPPS Pemilu 2024

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai calon petugas KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut:

– Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

– Daftar riwayat hidup

– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Cara daftar anggota KPPS Pemilu 2024

Berikut proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

– Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.

– Datangi kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

– Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.

– Isi formulir pendaftaran secara lengkap.

– Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta lampiran dokumen kepada petugas.

Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berikut jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

– Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

– Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

– Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

– Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

– Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

– Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

– Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

– Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Besaran gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji atau honor yang didapatkan petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Berikut besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024.

– Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta

– Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta

Demikian informasi mengenai pendaftaran anggota KPPS pemilu 2024 yang telah dibuka, meliputi syarat, cara daftar, jadwal dan besaran gajinya. (red)

Next Post

Debat Capres Pertama, Zulhas Sebut Prabowo Memperlihatkan Kualitas Seorang Capres

Next Post
Debat Capres Pertama, Zulhas Sebut Prabowo Memperlihatkan Kualitas Seorang Capres

Debat Capres Pertama, Zulhas Sebut Prabowo Memperlihatkan Kualitas Seorang Capres

NINIK RAHAYU: INFORMASI DARI MEDSOS BUKAN BERITA

NINIK RAHAYU: INFORMASI DARI MEDSOS BUKAN BERITA

Catatan SMSI Jelang 2024:   Soal Media , Jokowi Masih Adil 

Catatan SMSI Jelang 2024: Soal Media , Jokowi Masih Adil 


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

043942
Users Today : 127
Users Yesterday : 162
Views Today : 633
Total views : 142723
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.145

Recent News

Subandi Dukung Pembangunan PLTSA Samarinda, Dinilai Solusi Atasi Krisis Sampah

Subandi Dukung Pembangunan PLTSA Samarinda, Dinilai Solusi Atasi Krisis Sampah

6 July 2025
Reses di Lok Bahu, Subandi Terima Keluhan Warga soal Banjir dan Drainase

Reses di Lok Bahu, Subandi Terima Keluhan Warga soal Banjir dan Drainase

6 July 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In