Eksistensi.id.SAMARINDA.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan menggelar pencabutan nomor urut untuk dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada Senin, 23 September 2024, pukul 09.00 pagi di Aula KPU Kaltim Lt 1.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sepenuhnya akan dikelola oleh Event Organizer (EO) yang ditunjuk.
Mekanisme pencabutan nomor urut merujuk pada petunjuk teknis KPU RI Pemilu 2024.
“Proses tersebut akan dibagi menjadi dua tahap, pengambilan nomor antrian sesuai waktu pendaftaran dan pencabutan nomor urut. Lalu pasangan calon yang mengambil nomor antrian lebih awal akan mendapatkan nomor urut lebih awal,” jelas Fahmi.
Acara ini akan dihadiri oleh pendukung masing-masing pasangan calon. KPU Kaltim menetapkan kuota maksimal 100 orang untuk massa pendukung yang ingin hadir.
“Namun, hanya 50 orang yang diizinkan masuk ke dalam Aula, yang sudah termasuk pasangan calon dan Liaison Officer (LO) serta perwakilan dari partai pengusung,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan pentingnya pengamanan acara ini dengan melibatkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.
“Kami akan memastikan bahwa acara ini aman dan tertib, oleh karena itu pengawasan dari aparat keamanan akan sangat ketat,” tuturnya.
Fahmi berharap dengan pengamanan yang baik, pemilu di Kaltim dapat berlangsung dengan damai dan berintegritas.(ADV)