Monday, July 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Berita

Kuasa Hukum Klarifikasi Penahanan Kamaruddin Ibrahim, Sebut Tuduhan Tak Berdasar Pidana

Redaksi Eksistensi by Redaksi Eksistensi
23 May 2025
0 0
Kuasa Hukum Klarifikasi Penahanan Kamaruddin Ibrahim, Sebut Tuduhan Tak Berdasar Pidana
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistens.id.Samarinda— Tim kuasa hukum anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Kamaruddin Ibrahim, menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat kliennya dalam dugaan korupsi proyek pengadaan di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bukan merupakan tindak pidana, melainkan murni sengketa perdata antara dua entitas bisnis.

Dalam konferensi pers yang digelar di Samarinda, Kamis (22/5/2025), Ketua Tim Penasihat Hukum, Fatimah Asyari, menyampaikan secara rinci kronologi serta dasar hukum yang memperkuat klaim bahwa tuduhan terhadap Kamaruddin tidak berdasar secara pidana.

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan beton ready mix untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan–Samarinda. Pada 29 November 2016, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna menjalin kerja sama dengan PT Wijaya Karya Beton Tbk, dengan nilai kontrak sebesar Rp 101,5 miliar. Kesepakatan ini diperkuat dengan terbitnya surat perintah kerja pada 27 Januari 2017, yang kemudian disusul dengan perjanjian pengadaan barang.

Untuk mendukung pembiayaan proyek tersebut, PT Fortuna menjalin kerja sama pendanaan dengan PT Telkom Indonesia senilai Rp 17 miliar. Namun, dana yang direalisasikan hanya sebesar Rp 13,2 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap: tahap pertama sebesar Rp 5,5 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 7,7 miliar.

“Dari dana yang telah diterima, PT Fortuna telah mengembalikan Rp 4,05 miliar kepada PT Telkom melalui transfer bank. Sisa kewajiban sebesar Rp 9,2 miliar telah dijamin melalui agunan dan dituangkan dalam serangkaian dokumen hukum,” jelas Fatimah.

Pada 11 Desember 2019, PT Fortuna dan PT Telkom menandatangani akta kesepakatan yang memuat skema penyelesaian utang. Dalam perjanjian tersebut, PT Fortuna menyerahkan agunan berupa tanah, serta membuat sejumlah dokumen hukum tambahan lainnya.

“Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa pihak PT Fortuna beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban secara sah dan formal. Karena itu, tidak ada unsur penipuan atau perbuatan melawan hukum secara pidana,” tegas Fatimah.

Fatimah juga menegaskan bahwa Kamaruddin tidak memiliki hubungan jabatan pada saat proyek berlangsung.

“Proyek ini terjadi pada 2016–2018, sedangkan Kamaruddin baru terpilih sebagai anggota DPRD Balikpapan pada Pemilu 2019. Jadi, tidak benar jika disebut ia menyalahgunakan jabatannya,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Kamaruddin dalam struktur perusahaan tidak menjadikannya bertanggung jawab secara pidana, apalagi mengingat proyek tersebut didasari kontrak bisnis dan dilengkapi agunan serta pengembalian sebagian dana.

Kamaruddin Ibrahim saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025, dan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang sejak 7 Mei 2025. Ia menjadi salah satu dari sepuluh tersangka dalam kasus yang dituduhkan sebagai korupsi pengadaan fiktif.

“Kami memohon agar proses hukum dijalankan secara objektif dan sesuai prinsip keadilan. Kasus ini tidak memiliki unsur pidana. Ini adalah urusan perdata antara dua perusahaan yang sudah sepakat untuk menyelesaikan kewajiban secara legal,” tegas Fatimah.(Fara/red)

 

Previous Post

Sapto Setyo Pramono: Bahasa Asing adalah Senjata Pemuda Kaltim di Era Global

Next Post

Desa Embalut Genjot Modernisasi Alat Tangkap dan Pelatihan Budidaya Ikan

Next Post
Desa Embalut Genjot Modernisasi Alat Tangkap dan Pelatihan Budidaya Ikan

Desa Embalut Genjot Modernisasi Alat Tangkap dan Pelatihan Budidaya Ikan

BKPSDM Kukar Siapkan Pelantikan 3.870 PPPK dengan Proses Sumpah dan Janji Jabatan

BKPSDM Kukar Siapkan Pelantikan 3.870 PPPK dengan Proses Sumpah dan Janji Jabatan

Krisis Hutan Kaltim, DPRD Dorong Audit Lingkungan dan Kebijakan Tegas

Krisis Hutan Kaltim, DPRD Dorong Audit Lingkungan dan Kebijakan Tegas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

043948
Users Today : 133
Users Yesterday : 162
Views Today : 1001
Total views : 143091
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.145

Recent News

Subandi Dukung Pembangunan PLTSA Samarinda, Dinilai Solusi Atasi Krisis Sampah

Subandi Dukung Pembangunan PLTSA Samarinda, Dinilai Solusi Atasi Krisis Sampah

6 July 2025
Reses di Lok Bahu, Subandi Terima Keluhan Warga soal Banjir dan Drainase

Reses di Lok Bahu, Subandi Terima Keluhan Warga soal Banjir dan Drainase

6 July 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In