Eksistensi.id, Samarinda – Persoalan bangunan permanen yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di kawasan Jalan Angklung, Samarinda, kembali mencuat.
Komisi III DPRD Kaltim meminta pemerintah bertindak cepat menertibkan sekaligus menata ulang pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 220 meter tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan tanah itu tercatat resmi sebagai aset Pemprov. Ia menilai keberadaan bangunan tanpa izin dapat menghambat pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Lahan itu milik Pemprov dan harus dikembalikan fungsinya. Pemerintah jangan ragu menertibkan, karena kalau dibiarkan akan terus menimbulkan masalah. DPRD akan mengawal agar langkah ini berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Jahidin, lahan tersebut pernah digunakan untuk kepentingan pendidikan, termasuk relokasi sekolah dasar guna pembangunan sekolah menengah atas.
Namun, ia menyayangkan kondisi terkini yang justru dikuasai pihak tertentu dengan membangun gedung permanen.
“Kalau dipakai untuk kepentingan publik, tentu bisa diterima. Tetapi kalau hanya untuk kepentingan segelintir pihak, jelas tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil inventarisasi, ada sekitar 19 bangunan berdiri di atas tanah tersebut, termasuk fasilitas perkantoran kelurahan. DPRD meminta agar semua bangunan didata dan ditinjau legalitasnya untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aset.
Meski proses penertiban membutuhkan waktu, DPRD memastikan koordinasi dengan BPKAD, Satpol PP, dan instansi terkait sudah berjalan. Langkah awal adalah meneliti kembali status perizinan.
“Faktanya tidak ada izin resmi, tapi bangunan permanen bahkan bertingkat sudah berdiri. Ini yang harus segera ditindaklanjuti,” kata Jahidin.
Ia menambahkan, penanganan persoalan ini bukan sekadar soal membongkar bangunan, tetapi memastikan aset daerah benar-benar dikelola untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Jalan Angklung harus jadi momentum untuk memperbaiki tata kelola aset. Penertiban ini tidak hanya soal menghapus pelanggaran, tapi juga memastikan lahan kembali bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(ADV)