Tuesday, July 8, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Kaltim

Larangan Penjualan Gas Melon oleh Pengecer Dapat Kritik, DPRD Samarinda Soroti Minimnya Sosialisasi

Redaksi Eksistensi by Redaksi Eksistensi
5 February 2025
0 0
Larangan Penjualan Gas Melon oleh Pengecer Dapat Kritik, DPRD Samarinda Soroti Minimnya Sosialisasi
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Kebijakan pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025, yang melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) oleh pengecer, mendapat tanggapan negatif dari sejumlah pihak.

Aturan baru ini dinilai kurang sosialisasi, menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang biasa membeli gas melon di warung kelontong.

Berdasarkan kebijakan tersebut, gas elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin terus menjual gas elpiji 3 kg harus beralih status menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP).

“Pengecer yang ingin tetap berjualan harus menjadi pangkalan resmi dan terlebih dahulu mendaftarkan Nomor Induk Perusahaannya,” jelas Yuliot dalam wawancara di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain.

Sani menilai penerapan aturan ini terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kesiapan daerah serta masyarakat dalam menghadapi perubahan tersebut.

“Kebijakan ini seharusnya melibatkan koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah daerah. Harus ada komunikasi yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar masyarakat tidak kebingungannya,” ujar Sani, Selasa (4/2/2025).

Sani menambahkan bahwa kebijakan baru ini tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga memperburuk kesulitan warga dalam mendapatkan gas melon.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya, warga sudah kesulitan dengan aturan pembelian gas menggunakan KTP.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi, mencegah penimbunan, serta mendorong pengecer agar beralih menjadi distributor resmi.

Namun, menurut Sani, inti masalah sebenarnya bukan pada pengecer, melainkan pada lemahnya pengawasan distribusi gas oleh pemerintah.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menambah masalah baru bagi masyarakat. Pemerintah harus memastikan distribusi gas benar-benar merata, bukan hanya sekadar mengganti sistem penjualannya,” tegasnya.

Penulis Ainunnisa editor Redaksi eksistensi

Previous Post

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Samarinda? Warga Keluhkan Stok Terbatas, Agen LPG Klarifikasi

Next Post

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Dimulai, Kaltim Gelar Simulasi Program Kemenkes

Next Post
Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Dimulai, Kaltim Gelar Simulasi Program Kemenkes

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Dimulai, Kaltim Gelar Simulasi Program Kemenkes

Komisi II DPRD Samarinda Gelar RDP Bahas Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Komisi II DPRD Samarinda Gelar RDP Bahas Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Pengumuman Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih, DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke 3

Pengumuman Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih, DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke 3

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

043968
Users Today : 18
Users Yesterday : 135
Views Today : 370
Total views : 143560
Who's Online : 5
Your IP Address : 216.73.216.145

Recent News

Subandi Dukung Pembangunan PLTSA Samarinda, Dinilai Solusi Atasi Krisis Sampah

Subandi Dukung Pembangunan PLTSA Samarinda, Dinilai Solusi Atasi Krisis Sampah

6 July 2025
Reses di Lok Bahu, Subandi Terima Keluhan Warga soal Banjir dan Drainase

Reses di Lok Bahu, Subandi Terima Keluhan Warga soal Banjir dan Drainase

6 July 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In