Eksistensi.id, Samarinda — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kaltim tidak memperpanjang kerja sama pengelolaan lahan dengan pihak ketiga, khususnya pada aset milik daerah yang dikuasai oleh Mall Lembuswana. Pernyataan ini disampaikan dalam agenda monitoring pada Rabu (28/5/2025).
“Terkait Mall Lembuswana, kami di Komisi II merekomendasikan untuk tidak diperpanjang. Namun, tentu saja keputusan akhir tetap menunggu kajian lebih mendalam dari BPKAD dan pihak-pihak teknis lainnya,” ujar Sabaruddin.
Sabaruddin menegaskan bahwa aset daerah harus dikelola secara profesional dan produktif agar mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.
Ia menyoroti banyak aset besar yang selama ini terbengkalai atau justru tidak memberikan manfaat finansial yang sepadan, sehingga berpotensi menjadi beban bagi keuangan daerah.
“Kita dikejar oleh target pengelolaan aset yang efektif dan transparan. Tapi kenyataannya masih banyak aset besar yang terbengkalai atau justru dikuasai tanpa memberi dampak berarti bagi keuangan daerah. Ini jelas merugikan,” tegasnya.
Dalam upaya mendorong reformasi pengelolaan aset, Komisi II DPRD Kaltim mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik sebagai landasan utama pengambilan keputusan terkait pemanfaatan aset milik negara atau daerah.
“Sudah saatnya kita bersikap tegas. Kalau tidak memberi keuntungan yang layak bagi daerah, lebih baik kontraknya tidak diperpanjang dan lahan itu dimanfaatkan dengan skema yang lebih transparan dan kompetitif,” jelas Sabaruddin.
Langkah tegas tersebut diharapkan menjadi momentum perbaikan pengelolaan aset di Kalimantan Timur, agar seluruh potensi kekayaan daerah dapat dimaksimalkan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Benua Etam.(ADV)
Penulis: Nurfa | Editor: Eka Mandiri