Eksistensi.id.Samarinda: Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menekankan bahwa Diskominfo Kaltim tidak menerapkan sentralisasi dalam hal publikasi. Menurut Faisal, dinas-dinas di bawah Pemprov Kaltim diberikan kebebasan untuk bekerja sama dengan media dan mengadakan iklan layanan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Faisal ketika bertemu dengan pengusaha media dalam pertemuan yang diadakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Jalan Biola, Samarinda, pada Jumat (19/7/2024).
“Benar, tdak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo,” ucap Faisal.
Faisal menjelaskan bahwa tugas utama Diskominfo adalah membuat berita-berita dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersifat straight news. Sementara itu, Sekretariat Dewan (Sekwan) bertanggung jawab atas berita terkait kedewanan, dan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) menangani berita mengenai pimpinan, Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda.
“Secara tupoksi dan aturan, Diskominfo berhak memproduksi berita straight news dan berita harian,” ungkapnya.
Namun demikian, Faisal menjelaskan bahwa dinas-dinas lainnya tetap diizinkan untuk membuat berita dan diperbolehkan mengadakan iklan layanan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa iklan layanan masyarakat yang dimaksud oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim (Sekda) mencakup kegiatan prioritas program utama dari dinas terkait. Pihaknya juga meyakinkan bahwa Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, tidak melarang kegiatan tersebut.
“Saya jamin Ibu Sekda tidak melarang, yang dilarang adalah straight news. Tidak mungkin berita di OPD hanya tentang kepala dinasnya saja, sementara programnya terlupakan. Ibu Sekda ingin agar program-program dinas lebih diangkat,” pungkasnya.(Red)