Eksistensi.id, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengingatkan bahwa persoalan pendirian rumah ibadah tak bisa disederhanakan sebatas kelengkapan administrasi.
Menurutnya, aspek sosial dan sensitivitas masyarakat sekitar harus menjadi pertimbangan utama dalam menjaga harmoni antarwarga.
Hal ini disampaikannya menanggapi polemik pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, yang belakangan memunculkan dinamika di tengah masyarakat.
“Verifikasi dokumen memang penting, tapi tidak cukup. Proses ini menyangkut ruang sosial yang lebih luas. Harus dipastikan bahwa tidak ada keresahan di masyarakat yang dibiarkan berlarut,” ujar Novan.
Ia menegaskan bahwa regulasi soal pendirian rumah ibadah memang memberi syarat adanya dukungan warga sekitar, namun pelaksanaannya mesti menyentuh seluruh unsur masyarakat secara terbuka agar tidak menimbulkan salah paham atau penolakan diam-diam.
“Kalau mayoritas warga memang mendukung dan itu sah menurut aturan, silakan dilanjutkan. Tapi jangan sampai ada pihak yang merasa dilangkahi, karena dampaknya bisa menimbulkan kegaduhan sosial,” jelasnya.
Novan juga mengapresiasi upaya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat, namun mengingatkan bahwa dinamika di lapangan masih menunjukkan adanya keberatan, terutama terkait keabsahan daftar dukungan warga.
Menurutnya, akurasi data dan komunikasi terbuka menjadi kunci agar proses pembangunan rumah ibadah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial.
“Kita tidak ingin aturan dijadikan pembenaran yang mengabaikan suasana batin masyarakat. Pendekatan sosial dan transparansi mutlak diperlukan agar semua pihak merasa dilibatkan,” pungkasnya.(ADV)