Putusan PK Ditolak, Kurator Tegaskan Pengelolaan 85 Persen Saham PT Kedap Sayaaq
Eksistensi.id.JAKARTA — Tim Kurator Tn. Park Joung In (dalam pailit) menyatakan proses hukum kepailitan terhadap Park Joung In telah memasuki tahap berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK). Pernyataan itu disampaikan Tim Kurator melalui pengumuman publik bertanggal 24 Agustus 2026. Dalam...


















Users Today : 364
Users Yesterday : 387
Views Today : 1013
Total views : 642761
Who's Online : 2
