Eksistensi.id, Samarinda — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan bahwa perubahan regulasi lingkungan hidup yang diajukan Pemerintah Provinsi Kaltim harus diikuti dengan komitmen bersama yang kuat agar tidak menjadi sekadar dokumen normatif.
Menurut juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, revisi peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan sia-sia bila tidak diterapkan secara konsisten sebagai alat pengendali terhadap aktivitas industri dan eksploitasi sumber daya alam di Bumi Etam.
“Kami mendukung perubahan ini, tetapi harus diikuti komitmen bersama agar peraturan tersebut menjadi alat pengendali yang nyata dalam menjaga lingkungan, bukan sekadar aturan di atas kertas,” tegas Didik.
Ia menilai, sejauh ini banyak regulasi lingkungan yang telah dibuat, namun lemah dalam penerapan di lapangan. Hal tersebut disebabkan minimnya penegakan hukum, lemahnya pengawasan, serta kurangnya keseriusan dalam menindak pelanggaran oleh pelaku industri.
Fraksi PDI-P juga menyoroti ketidakseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Mereka menilai bahwa eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali berisiko besar terhadap keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Didik menyebut bahwa semangat Trisakti yang dicetuskan oleh Bung Karno harus menjadi pedoman dalam setiap kebijakan pembangunan, termasuk pengelolaan lingkungan hidup. Trisakti mengedepankan prinsip berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya yang salah satunya diterjemahkan ke dalam perlindungan sumber daya alam sebagai wujud kemandirian bangsa.
“Kesejahteraan rakyat hanya bisa terwujud bila pembangunan berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan,” ujarnya.
PDI Perjuangan berharap agar proses pembahasan lanjutan di tingkat panitia khusus dapat benar-benar menghadirkan regulasi yang konkret, dapat dilaksanakan, dan berdampak positif secara langsung terhadap kondisi lingkungan di Kalimantan Timur.
“Harapannya agar setiap pihak baik pemerintah, DPRD, pelaku usaha, maupun masyarakat memegang tanggung jawab kolektif dalam menjadikan aturan ini sebagai kendali nyata atas kerusakan lingkungan,” tandasnya.(ADV)
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi