Eksistensi.id Samarinda – Banjir yang melanda sejumlah kawasan di Kota Samarinda tidak hanya disebabkan oleh faktor cuaca, tetapi juga diperburuk oleh aktivitas pembukaan lahan tanpa izin.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti dampak negatif dari perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali terhadap sistem drainase kota.
Sejumlah wilayah seperti Jalan Juanda, Jalan DI Panjaitan, dan Kecamatan Loa Bakung menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Saat ini, investigasi tengah dilakukan guna mengidentifikasi faktor utama penyebab banjir serta merumuskan solusi jangka panjang untuk mengatasinya.
“Curah hujan yang tinggi memang menjadi salah satu pemicu, tetapi aktivitas pembukaan lahan yang tidak terkendali juga memberikan kontribusi besar terhadap memburuknya kondisi banjir. Oleh sebab itu, diperlukan kajian yang komprehensif, terutama terkait implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2042,” ujar Deni pada Senin (24/2/2025).
Selain itu, peraturan mengenai pembangunan di bantaran sungai dan kawasan resapan air perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Keberadaan bangunan yang berdiri di atas sungai serta anak sungai di sekitar Jalan PM Noor turut diduga sebagai faktor yang memperparah genangan air di kawasan Sempaja Utara dan Sido Damai.
“Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata guna lahan serta penataan kembali wilayah yang terdampak. Jika ditemukan bangunan yang menghambat aliran air, maka langkah konkret harus segera diambil, termasuk opsi pembebasan lahan guna meningkatkan efektivitas sistem drainase,” tegasnya.
Deni berharap hasil investigasi ini dapat menjadi pijakan bagi Pemkot Samarinda dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk mengatasi permasalahan banjir di masa mendatang.
Pengawasan ketat terhadap pembukaan lahan serta penertiban bangunan di bantaran sungai dinilai sangat penting guna mencegah kejadian serupa berulang di kemudian hari.
Penulis: Nisnun | Editor: Redaksi Eksistensi