Eksistensi.id.Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengkaji kelayakan pengalihan aset di Amborawang Darat, termasuk yang masuk kategori H561, sebelum diputuskan untuk diserahkan kepada BUMD PT Tunggang Parangan.
Langkah ini menyusul paripurna bersama DPRD yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif terkait pengalihan aset tersebut.
Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Dian, menyampaikan bahwa kajian difokuskan pada kondisi aset yang sebagian besar telah berusia lama, terutama pelabuhan.
“Kami perlu melihat sejauh mana nilainya berkurang dalam beberapa tahun terakhir dan apakah masih layak,” ujarnya saat ditemui Rabu (13/8/2025).
Selain menilai kondisi aset, Pemkab juga akan mengukur kemampuan PT Tunggang Parangan dalam mengelola serta menjalankan kegiatan operasional jika aset itu dialihkan.
“Kami belum menolak, tapi masih mengkaji kelayakan dua rencana perda inisiatif tersebut,” jelas Ahyani.
Ia menegaskan, keputusan akhir akan mempertimbangkan hasil kajian secara menyeluruh, baik dari sisi teknis, nilai aset, maupun kesiapan BUMD penerima.
“Kami ingin memastikan pengelolaan aset ini benar-benar bermanfaat dan tidak menjadi beban,” pungkasnya.(adv)