Eksistensi.id, Samarinda- Pemerintah Kota Samarinda akhirnya turun tangan setelah muncul banyak aduan dari masyarakat mengenai kerusakan kendaraan yang diduga disebabkan oleh bahan bakar minyak (BBM) yang tidak murni.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah nyata untuk membantu warga yang terdampak.
“Kami tidak ingin hanya berhenti pada retorika. Ini langkah konkret kami untuk meringankan beban warga,” ujarnya pada Kamis (10/4/2025).
Bentuk bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp300.000 kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan, khususnya yang sempat mengisi BBM di sejumlah SPBU yang diduga menjadi sumber permasalahan. Meski nilainya tidak besar, pemerintah menganggap ini lebih baik daripada tidak ada tindakan sama sekali.
Kriteria penerima bantuan telah ditetapkan secara ketat. Hanya warga ber-KTP Samarinda atau mereka yang bisa menunjukkan surat domisili di wilayah kota ini yang berhak mengajukan permohonan. Selain itu, kendaraan yang rusak harus menunjukkan bukti kerusakan yang terjadi dalam rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025.
Untuk mendukung validitas pengajuan, warga diminta melengkapi sejumlah dokumen, termasuk fotokopi STNK, bukti visual kerusakan kendaraan, hingga nota dari bengkel yang menyatakan bahwa kerusakan disebabkan oleh penggunaan BBM yang dicurigai telah tercampur. Pemerintah juga mewajibkan kehadiran fisik kendaraan saat proses verifikasi sebagai bentuk kehati-hatian.
Pemeriksaan dokumen dan kendaraan dilakukan dengan teliti oleh tim verifikasi agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami ingin memastikan bahwa yang menerima benar-benar yang terdampak. Jangan sampai program ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Andi Harun.
Proses pengajuan dilakukan secara desentralisasi melalui kantor kecamatan di seluruh wilayah Kota Samarinda. Langkah ini diambil agar tidak terjadi penumpukan warga di satu titik pelayanan. Pengajuan dapat dilakukan selama enam hari ke depan, dimulai dari Senin hingga Sabtu minggu ini.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap dapat memberikan kelegaan kepada masyarakat serta menunjukkan kehadiran pemerintah dalam setiap persoalan warganya.
“Bantuan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kasus BBM oplosan sedang dipantau secara serius dan menjadi perhatian utama pemerintah daerah,” pungkas nya.
Penulis : Nurfa | Editor : Eka Mandiri