Sunday, August 31, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Pemprov Kaltim Ajukan Dua Raperda untuk Perkuat Kelembagaan BUMD Strategis

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
4 August 2025
0 0
DPRD Kaltim Desak Pemerintah Lindungi Hak Warga dari Ketidakpastian Hukum Lahan
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah strategis dengan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang menyasar pembenahan kelembagaan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) utama, PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida). Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).

Dua raperda tersebut masing-masing adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMP, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida. Perubahan regulasi ini bertujuan menyesuaikan kelembagaan BUMD dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menetapkan hanya dua bentuk badan hukum, Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim yang juga anggota Komisi II, Firnadi Ikhsan, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai penyesuaian ini merupakan tonggak awal penting untuk memperkuat tata kelola BUMD di Kaltim.

“Usulan ini langkah maju yang patut diapresiasi. Penataan kelembagaan sesuai PP 54/2017 akan membuat BUMD lebih siap menjalankan fungsi strategisnya,” ujar Firnadi.

Firnadi menilai, masih banyak BUMD di Kaltim yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria kelembagaan sesuai regulasi nasional, sehingga menghambat kelancaran proses bisnis.

Dengan struktur dan organ perusahaan yang lengkap, BUMD dapat bekerja lebih cepat, efisien, dan memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan perbankan maupun investor swasta.

“Kalau pondasi hukumnya kuat, langkah bisnisnya akan lebih mantap. Pendanaan juga akan lebih fleksibel karena bisa membuka peluang kolaborasi yang lebih luas,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembenahan kelembagaan ini tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai strategi untuk memperluas jangkauan bisnis dan meningkatkan kontribusi ekonomi bagi daerah.

Penyesuaian perda diharapkan membuka peluang investasi di sektor energi dan keuangan yang menjadi fokus PT MMP dan PT Jamkrida.

Mengacu pada Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian maupun perubahan BUMD wajib dilakukan melalui peraturan daerah, dengan tujuan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi, menyediakan barang dan jasa berkualitas, serta mendatangkan keuntungan bagi kas daerah.

“Jangan sampai BUMD kita kalah bersaing hanya karena lambat beradaptasi dengan regulasi dan dinamika pasar. Perubahan perda ini adalah fondasi penting untuk meningkatkan daya saing dan performa bisnis ke depan,” tegas Firnadi.(ADV)

Previous Post

BK DPRD Kaltim Tegaskan Kehadiran Daring Anggota Dewan Masih Dibolehkan, Asal Penuhi Syarat

Next Post

Transformasi BUMD Kaltim Menuju Korporasi Modern, DPRD Dukung Langkah Pemprov Ubah Status MPP dan Jamkrida Jadi PT

Next Post
Transformasi BUMD Kaltim Menuju Korporasi Modern, DPRD Dukung Langkah Pemprov Ubah Status MPP dan Jamkrida Jadi PT

Transformasi BUMD Kaltim Menuju Korporasi Modern, DPRD Dukung Langkah Pemprov Ubah Status MPP dan Jamkrida Jadi PT

DPRD Kaltim Awasi Ketat Reklamasi Tambang, Komisi III Soroti Akuntabilitas PT Singlurus Pratama

DPRD Kaltim Awasi Ketat Reklamasi Tambang, Komisi III Soroti Akuntabilitas PT Singlurus Pratama

DPRD Kaltim Tegaskan Fungsi Pengawasan, Darlis Pattalongi Minta Pemprov Jaga Kemurnian Proses APBD 2026

DPRD Kaltim Tegaskan Fungsi Pengawasan, Darlis Pattalongi Minta Pemprov Jaga Kemurnian Proses APBD 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

059698
Users Today : 86
Users Yesterday : 381
Views Today : 388
Total views : 204448
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.133

Recent News

Keresahan Warga Balikpapan Meningkat, Lonjakan PBB Jadi Sorotan DPRD Kaltim

Keresahan Warga Balikpapan Meningkat, Lonjakan PBB Jadi Sorotan DPRD Kaltim

31 August 2025
Pemkab Kukar Siapkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Lansia

Pemkab Kukar Siapkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Lansia

30 August 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In