Eksistensi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah strategis dengan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang menyasar pembenahan kelembagaan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) utama, PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida). Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).
Dua raperda tersebut masing-masing adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMP, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida. Perubahan regulasi ini bertujuan menyesuaikan kelembagaan BUMD dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menetapkan hanya dua bentuk badan hukum, Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim yang juga anggota Komisi II, Firnadi Ikhsan, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai penyesuaian ini merupakan tonggak awal penting untuk memperkuat tata kelola BUMD di Kaltim.
“Usulan ini langkah maju yang patut diapresiasi. Penataan kelembagaan sesuai PP 54/2017 akan membuat BUMD lebih siap menjalankan fungsi strategisnya,” ujar Firnadi.
Firnadi menilai, masih banyak BUMD di Kaltim yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria kelembagaan sesuai regulasi nasional, sehingga menghambat kelancaran proses bisnis.
Dengan struktur dan organ perusahaan yang lengkap, BUMD dapat bekerja lebih cepat, efisien, dan memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan perbankan maupun investor swasta.
“Kalau pondasi hukumnya kuat, langkah bisnisnya akan lebih mantap. Pendanaan juga akan lebih fleksibel karena bisa membuka peluang kolaborasi yang lebih luas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembenahan kelembagaan ini tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai strategi untuk memperluas jangkauan bisnis dan meningkatkan kontribusi ekonomi bagi daerah.
Penyesuaian perda diharapkan membuka peluang investasi di sektor energi dan keuangan yang menjadi fokus PT MMP dan PT Jamkrida.
Mengacu pada Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian maupun perubahan BUMD wajib dilakukan melalui peraturan daerah, dengan tujuan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi, menyediakan barang dan jasa berkualitas, serta mendatangkan keuntungan bagi kas daerah.
“Jangan sampai BUMD kita kalah bersaing hanya karena lambat beradaptasi dengan regulasi dan dinamika pasar. Perubahan perda ini adalah fondasi penting untuk meningkatkan daya saing dan performa bisnis ke depan,” tegas Firnadi.(ADV)