Eksistensi.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemrov Kaltim) menegaskan bahwa penataan ulang tenaga kerja outsourcing di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi langkah yang tidak terelakkan seiring menurunnya kapasitas fiskal daerah pada tahun anggaran 2026.
Penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim yang mencapai hampir Rp6 triliun dibandingkan tahun sebelumnya berdampak langsung pada berbagai pos belanja, termasuk dukungan tenaga kerja dari pihak ketiga.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa keberlanjutan tenaga outsourcing sepenuhnya bergantung pada kontrak kegiatan di masing-masing OPD. Selama sebuah program masih berjalan dan membutuhkan dukungan tenaga tambahan, maka pekerja outsourcing tetap dapat dipertahankan.
“Namun, semua itu tetap harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang saat ini mengalami penurunan cukup signifikan,” ujarnya, Jumat (5/12/25).
Ia mencontohkan pada layanan kebersihan yang umumnya menggunakan sistem lelang. Jumlah tenaga kerja serta nilai kontraknya sangat bergantung pada hasil penawaran serta ketersediaan anggaran. Dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, penyesuaian otomatis akan terjadi baik pada jumlah pekerja maupun besaran kontrak.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa pengurangan tenaga outsourcing bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan konsekuensi langsung dari langkah rasionalisasi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah daerah.
“Pengetatan belanja dilakukan di seluruh lini, termasuk pada belanja operasional yang berkaitan dengan tenaga outsourcing,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menjaga agar peluang kerja tidak hilang sepenuhnya. Sejumlah alternatif dapat ditempuh oleh penyedia jasa, seperti pengaturan ulang jam kerja, pembagian beban tugas, hingga penyesuaian skema upah.
Selain itu, penerapan pola swakelola juga menjadi salah satu opsi untuk menekan biaya tambahan yang selama ini muncul dari sisi manajerial.
Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa tingkat efisiensi di sejumlah OPD bahkan telah mencapai 66 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan penghematan tidak hanya menyasar tenaga outsourcing, tetapi juga berbagai kebutuhan operasional lain seperti pemeliharaan serta layanan dasar.
“Harapan kami, seluruh penyesuaian ini dapat berjalan secara proporsional, sehingga pelayanan publik tetap optimal tanpa membebani anggaran daerah,” pungkasnya.(adv/dprdkaltim)









Users Today : 956
Users Yesterday : 671
Views Today : 1272
Total views : 443610
Who's Online : 4
