Eksistensi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan dana kompensasi sebesar Rp25 miliar untuk membantu masyarakat yang berobat di rumah sakit milik Pemprov namun layanannya tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Skema ini masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menyebut kebijakan tersebut merupakan upaya agar pasien tetap memperoleh pelayanan medis tanpa terkendala administrasi maupun biaya.
“Alokasi Rp25 miliar akan dibagi ke lima rumah sakit provinsi secara proporsional untuk membiayai pasien dengan layanan di luar tanggungan BPJS,” ungkap Darlis.
Selain dana kompensasi, Pemprov juga meningkatkan anggaran jaminan kesehatan daerah secara signifikan. Premi BPJS bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta naik dari Rp70 miliar menjadi Rp231 miliar.
“Artinya seluruh masyarakat Kaltim yang tidak memiliki kartu BPJS tetap dijamin pemerintah. Tidak boleh ada pasien yang ditolak karena alasan administrasi,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Darlis menjelaskan, alokasi Rp25 miliar diperkirakan cukup menutup kebutuhan layanan kesehatan tambahan di rumah sakit provinsi selama enam bulan. Untuk menjaga keberlanjutan program, pihaknya akan mengusulkan tambahan anggaran dalam APBD Tahun 2026.
“Tahun ini Rp25 miliar, dan akan kami teruskan di tahun berikutnya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa dana kompensasi dan program jaminan kesehatan gratis bertujuan menghapus hambatan layanan kesehatan di fasilitas milik Pemprov.
“Dengan adanya kompensasi dan kepesertaan BPJS yang ditanggung daerah, rumah sakit pemerintah tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun,” tuturnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas di Kaltim.
“Selain memberikan kepastian bagi pasien, langkah tersebut juga memperkuat peran rumah sakit pemerintah dalam menjamin pelayanan yang adil dan merata,” pungkasnya.(ADV)