Eksistensi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mematangkan rencana penertiban aset daerah, salah satunya dengan mengambil kembali pengelolaan Hotel Royal Balikpapan.
Langkah ini mencuat setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa keputusan tersebut dilandasi oleh temuan pelanggaran administratif dan fungsional yang dilakukan oleh pihak pengelola hotel. Mulai dari ketidakpatuhan membayar royalti tahunan hingga penggunaan bangunan di luar peruntukan awal.
“Dari awal sudah ada kewajiban membayar royalti setiap tahun, dan itu tidak dijalankan. Bahkan sekarang terjadi malfungsi, di mana bangunan yang seharusnya digunakan untuk hotel, ternyata dimanfaatkan untuk aktivitas lain yang tidak sesuai izin,” ungkap Hasanuddin, Selasa (22/7/25).
Menurutnya, pelanggaran ini telah dibahas bersama Biro Hukum dan Pemerintahan Setprov Kaltim, dan saat ini pemerintah sedang menyusun tahapan resmi untuk mengambil kembali aset tersebut.
“Kami dari legislatif hanya memberikan rekomendasi. Proses teknis tetap dijalankan oleh pihak eksekutif. Tapi kami berharap pemanfaatan aset daerah bisa kembali ke jalurnya,” tegasnya.
DPRD Kaltim menilai pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset milik daerah agar tidak disalahgunakan dan dapat memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
“Hotel Royal adalah aset daerah. Jangan sampai malah digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan kesepakatan awal dan merugikan daerah,” tuturnya.
Rencana pengambilalihan Hotel Royal Balikpapan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan aset strategis berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.(ADV)