Eksistensi.id, Samarinda – Keterbatasan tenaga pendidik khusus di Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah inklusi di Samarinda kembali menjadi sorotan DPRD Kota.
Anggota Komisi IV DPRD, Ismail Latisi, menegaskan bahwa kebutuhan shadow teacher atau guru pendamping masih mendesak agar pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus bisa berlangsung optimal.
Menurutnya, karakteristik pendidikan di SLB maupun sekolah inklusi sangat berbeda dengan sekolah umum. Satu anak idealnya tidak hanya didampingi guru utama, tetapi juga membutuhkan guru pendamping yang berperan mengarahkan proses belajar sesuai kebutuhan individual siswa.
“Setiap anak berkebutuhan khusus memerlukan pendekatan yang berbeda. Karena itu keberadaan shadow teacher sangat penting, agar pembelajaran lebih efektif dan anak-anak bisa berkembang sesuai potensinya,” ujar Ismail, Sabtu (16/8/2025).
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan tenaga pendidik yang benar-benar memiliki latar belakang Pendidikan Luar Biasa (PLB) jumlahnya masih sangat terbatas. Dari total guru yang ada di SLB Negeri Samarinda, hanya seperempat yang berasal dari jurusan PLB, sementara lainnya berangkat dari jurusan umum dan baru mendapatkan pelatihan tambahan.
Situasi ini berdampak langsung pada kualitas pendidikan inklusif di Samarinda. Tidak hanya di SLB, sekolah umum yang membuka layanan inklusi pun menghadapi kendala serupa karena minimnya guru dengan kompetensi khusus.
“Ini PR kita bersama, khususnya pemerintah kota. Banyak anak berkebutuhan khusus bersekolah di sekolah inklusi, tetapi gurunya belum memiliki keahlian memadai. Akibatnya pelaksanaan inklusi belum berjalan maksimal,” tegas Ismail.
Ia menilai, solusi jangka panjang tidak bisa hanya bergantung pada penambahan formasi guru setiap tahun. Harus ada langkah strategis, termasuk mendorong perguruan tinggi di Kalimantan Timur membuka program studi PLB agar kebutuhan tenaga pendidik bisa terpenuhi dari dalam daerah.
“Kalau perguruan tinggi membuka jurusan PLB, kita bisa menyiapkan guru sejak dini. Dengan begitu setiap anak, baik di PAUD, SD, SMP hingga SMA, akan memiliki akses pendidikan yang sesuai kebutuhannya tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Ismail menekankan, pemenuhan hak pendidikan anak berkebutuhan khusus adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah daerah tetapi juga dunia pendidikan tinggi.
“Anak-anak ini adalah bagian dari generasi bangsa. Mereka berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak, sama seperti anak-anak lainnya,” pungkasnya.(ADV)