Eksistensi.id Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-3 pada Jumat (7/2/2025) di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini bertujuan untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim yang telah menetapkan hasil Pilgub Kaltim 2024.
Dengan pengumuman ini, proses penetapan kepala daerah telah resmi diselesaikan dan selanjutnya akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
“Hari ini kami telah mengesahkan hasil yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU. Dengan demikian, seluruh proses penetapan gubernur telah selesai, termasuk penyelesaian potensi sengketa yang mungkin muncul dalam proses tersebut,” ungkapnya.
Terkait dengan keputusan untuk segera menggelar rapat paripurna sehari setelah pengumuman KPU, Hasanuddin menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Peraturan menetapkan bahwa pengesahan hasil pemilihan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah penetapan oleh KPU. Jika dalam lima hari belum diparipurnakan, maka pemerintah pusat yang akan mengambil keputusan. Oleh karena itu, kami melaksanakannya hari ini agar tetap sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan harapannya agar gubernur terpilih dapat membangun komunikasi yang lebih erat dengan DPRD Kaltim demi kepentingan masyarakat.
Hasanuddin menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk memastikan program pembangunan di Kalimantan Timur berjalan dengan baik.
“Kami berharap gubernur terpilih dapat menjalin komunikasi yang lebih aktif dengan DPRD sehingga tercipta koordinasi yang baik. Semua ini demi kepentingan masyarakat Kaltim,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kaltim juga menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan gubernur terpilih yang sejalan dengan kepentingan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD memiliki berbagai program yang telah dirancang untuk kepentingan masyarakat, dan kami tentu akan mendukung kebijakan gubernur yang membawa manfaat bagi Kalimantan Timur,” tambahnya.
Setelah rapat paripurna ini, tahap selanjutnya adalah menunggu jadwal resmi pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2025-2030.
Penulis Ainunnisa editor Redaksi eksistensi