Eksistensi.id Samarinda – Jembatan Mahakam Satu akan ditutup sementara menyusul insiden kapal tongkang bermuatan kayu yang menabrak struktur jembatan pada Minggu, 16 Februari 2025.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Timur.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kesempatan tersebut, antara lain Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Kalimantan Timur, Reihard Ronald; Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda, AKP La Ade Prasetyo; Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Didi Zulyani; serta Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Akmizal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kalimantan Timur, Irhamsyah, menyatakan bahwa penutupan jembatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses investigasi yang akan dilakukan oleh BPJN Kaltim dalam menilai dampak kerusakan akibat insiden tersebut.
“Penutupan sementara ini diperlukan agar investigasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan tanpa hambatan,” ujarnya.
Sebagai konsekuensi dari penutupan ini, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas guna memastikan kelancaran pergerakan masyarakat yang bepergian antara pusat kota dan Samarinda Seberang.
“Kemungkinan penutupan akan dimulai dalam satu hingga dua hari ke depan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pembangunan II BPJN Kaltim, Akmizal, mengungkapkan bahwa proses investigasi diperkirakan akan memakan waktu lebih dari satu pekan.
“Estimasi kami, investigasi akan berlangsung sekitar dua minggu,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini diduga terjadi karena kapal tongkang membawa muatan yang melebihi kapasitas, sehingga menyebabkan kerusakan pada fender jembatan.
Dalam konferensi pers tersebut, awak media juga menanyakan mengenai batas maksimal muatan kapal tongkang yang diizinkan melintas di bawah Jembatan Mahakam Satu.
Namun, perwakilan Dishub Kaltim, Polresta Samarinda, dan BPJN Kaltim belum dapat memberikan kepastian terkait hal tersebut.
“Untuk batas muatan kapal tongkang, kewenangan tersebut berada pada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I A Samarinda,” tutup Irhamsyah.
Penulis: Nisnun
Editor: Redaksi Eksistensi