Eksistensi.id, Samarinda – Polresta Samarinda melalui Unit Tipideksus Satreskrim berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Terminal Bus Sungai Kunjang, Rabu (17/9/2025).
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang beserta ratusan liter solar subsidi yang disalahgunakan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat patroli menemukan sebuah mobil box Mitsubishi L 300 bernopol KT-8217-BE membawa puluhan jerigen berisi solar. Sopir dan kernet mengaku memperoleh BBM tersebut dari sopir bus lain yang beroperasi di terminal.
“Petugas langsung mengamankan kendaraan, jerigen berisi solar, serta para pelaku untuk diproses lebih lanjut,” ujar Agus.
Dalam penindakan itu, polisi menyita 28 jerigen berisi solar masing-masing 35 liter, satu jerigen 10 liter, serta sejumlah jerigen kosong, selang penyedot, dan corong. Total BBM yang berhasil diamankan mencapai sekitar 990 liter.
Tiga tersangka berinisial MA (35), B (40), dan R (30) kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambah Agus.
Polresta Samarinda menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat maupun negara,” tandasnya.
Penulis : ta | Editor: Redaksi