Eksistensi.id Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2023 sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan untuk periode 2023–2024.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di wilayah tersebut.
Subkoordinator Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Rusmulyadi, menegaskan bahwa peningkatan IPP tidak dapat dibebankan hanya kepada Dispora sebagai perangkat daerah teknis.
“Pembangunan kepemudaan adalah tanggung jawab lintas sektor. Selama ini, karena ada kata ‘pemuda’, banyak yang beranggapan bahwa ini hanya menjadi urusan Dispora. Padahal, Peraturan Presiden telah mengamanatkan bahwa pembangunan kepemudaan merupakan kewajiban bersama berbagai organisasi perangkat daerah,” ujar Rusmulyadi.
Ia menambahkan, Pergub tersebut hadir sebagai respons konkret dari Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap amanat nasional agar pembangunan pemuda tidak bersifat parsial, melainkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pergub Nomor 45 Tahun 2023 mencakup ketentuan umum, pedoman pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan, mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta pengaturan pendanaan.
Regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar pelaksanaan program, tetapi juga sebagai alat ukur dalam menilai kinerja aparatur yang terlibat dalam pembangunan kepemudaan.
Rusmulyadi menjelaskan bahwa berbagai perangkat daerah yang dalam program atau kegiatannya melibatkan unsur pemuda, secara tidak langsung telah turut andil dalam peningkatan IPP.
“Ketika perangkat daerah lain melibatkan pemuda dalam aktivitas mereka, hal itu sudah menjadi kontribusi terhadap IPP. Dengan adanya Pergub ini, kami berharap seluruh OPD memiliki kesamaan visi dan bergerak dalam sinergi yang lebih kuat,” tuturnya.
Melalui implementasi Pergub ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta sistem koordinasi lintas sektor yang lebih efektif.
Dengan demikian, pemuda di seluruh wilayah Kaltim dapat memperoleh akses layanan yang adil, terarah, dan berdampak nyata bagi kemajuan daerah.
Penulis Nisnun Editor Redaksi Eksistensi