EKSISTENSI.id.KUKAR.Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama ini. Pasalnya pertumbuhan UMKM yang signifikan di Kukar dapat mendorong perekonomian warga.
Dalam 5 tahun terakhir, pertumbuhan UMKM di Kukar melaju pesat. Pada 2021, jumlah pelaku UMKM mencapai 21.000, dan di akhir Desember 2024 meningkat tajam jadi 59.236.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang UKM, Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kukar, Fathul Alamin,
Ia menegaskan jumlah 59.236 pelaku UMKM ini diperoleh dari hasil pendataan lintas instansi, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata, serta DiskopUKM.
Namun, diakuinya, banyak pelaku usaha di Kukar belum terdata secara resmi. Sehingga proses pendataan terhadap jumlah pelaku UMKM terus dilakukan secara berkala melalui program-program strategis.
Selain kreativitas, inovasi dan inisiatif para pelaku usaha secara mandiri dalam mengolah produk mereka, pemerintah daerah juga turut membantu mereka lewat program-program, seperti pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, fasilitasi legalitas.
“Kami juga memberikan bantuan modal,” kata Fathul, belum lama ini.
Sektor UMKM menjadi andalan Pemkab Kukar untuk meningkatan perekonomian warga.
Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi komitmen Pemkab Kukar dalam mendukung pemberdayaan ekonomi lokal.
Ke depan, lanjut Fathul, Kukar tidak lagi mengandalkan pada sektor migas dan batu bara, sebagai energi tak terbarukan.
Ia berharap pelaku UMKM terus berinovasi dalam mengembangkan produk mereka dan meningkatkan kualitas agar dapat meningkatkan perekonomian mereka, membuka lapangan kerja, serta menyokong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Seperti pernah disampaikan Pak Bupati, arah pembangunan ekonomi difokuskan pada kekuatan produk UMKM,” ujar Fathul.
Para pelaku usaha juga dibekali program sertifikasi halal secara gratis sejak 2023 oleh
DiskopUKM Kukar. Pemkab menanggung seluruh biaya hingga para pelaku UMKM memperolah label halal. Sesuai ketetapan Kementerian Agama dan MUI, biayanya secara umum Rp 230.000.
Tahun ini Pemkab menargetkan 3.500 pelaku usaha difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar yang lebih luas, termasuk pasar nasional hingga internasional.
Fathul menegaskan Pemkab akan terus mendukung para pelaku UMKM dan memastikan ekosistem usaha kecil di Kukar semakin kuat, masif dan berkelanjutan.(adv)